KOTA CIREBON, (FC).- Kasus yang menjerat Benjamin Setiabudi (Tergugat I) dan Juanita Sulistyowati (Tergugat II) yang keduanya adalah Direktur dan Komisaris PT Carmella Gustavindo, yang bergerak dalam bidang usahanya Pedagang Besar Farmasi (PBF), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Namun, sampai mediasi ke 3 yang dipimpin oleh Hakim Mediator PN Cirebon, keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Turut Tergugat III yakni Carmella Morena Setiabudi (komisaris) dan Turut Tergugat lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas serta tanpa diwakili kuasa hukumnya.
Penggugat yakni Indrawati Setiabudi yang diwakili oleh Taryadi dari Law Office Taryadi Tarmani Sudjana & Partners membeberkan, sampai mediasi yang ke 3 pada Hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025, Tergugat I dan Tergugat II Prinsipal kembali tidak hadir, hanya di wakili oleh Kuasa Hukumnya.
Sedangkan Prinsipal Turut Tergugat I, II dan III juga telah 3 kali tidak hadir dalam persidangan, tanpa menunjuk atau tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya, meskipun telah dipanggil secara patut oleh PN Cirebon.
“Dengan demikian, secara hukum Para Turut Tergugat dianggap tidak mau menggunakan haknya dan ketidakhadiran para Turut Tergugat tersebut sangat menguntungkan bagi Penggugat, karena secara hukum dianggap telah mengakui dan membenarkan semua dalil-dalil gugatan Penggugat,” tegas Taryadi.
Karenanya pula, lanjut Taryadi, beralasan secara hukum pengakuan dan pembenaran, Para Turut Tergugat tersebut, untuk dibuatkan akta dan dituangkan dalam berita acaranya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkaranya.
“Tentunya ini sebagai konsideran hukum dalam putusannya untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,” imbuhnya.
Senada dengan Taryadi, kuasa hukum penggugat lainnya yakni Nurjaya menambahkan, bahwa apa bila Tergugat I dan II tidak hadir dalam mediasi, maka Hakim Mediator menganggap bahwa Tergugat I dan II, adalah Para Tergugat yang beritikad tidak baik.
“Sebagaimana dijelaskan secara terang benderang pada Perma Nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di Pengadilan mengatur kewajiban Para Pihak untuk hadir secara langsung dalam mediasi. Selanjutnya agenda
mediasi akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025, Jam 13.00 WIB,” tandasnya.
Sebagai informasi, profit PT Carmella Gustavindo sejak Januari 2015 sampai Desember 2024 senilai Rp.88,5 Miliar. Belum lagi sejumlah aset lainnya yang berupa sebidang tanah, bangunan kantor dan gudang PT Carmella Gustavindo, yang tentunya bernilai miliaran rupiah.
Dari pembagian profit tersebut seharusnya 5 persen adalah hak dari Indrawati Setiabudi dan Benjamin Setiabudi, karena keduanya adalah pewaris Komisaris PT Carmella Gustavindo yaitu Indriani Tanudjaja (almarhumah) yang merupakan ibunya.
Maka secara hukum, 5 persen itu dibagi dua kepada pewaris, masing-masing senilai Rp.2,2 Miliar. Namun Indrawati sebagai salah satu pewaris tidak mendapatkan haknya. Karena itu, Indrawati juga mengajukan gugatan ke PN Cirebon, agar PT Carmella Gustavindo menggelar RUPS Luar Biasa untuk mengangkat dirinya menjadi komisaris.
Yang menjadi permasalahan, Para Tergugat tidak juga hadir dalam mediasi oleh PN Cirebon. Padahal kalau dihitung, digugat sejumlah Rp.2,2 Miliar, bisa menyebabkan kerugian materiil yang lebih besar dari para tergugat. Apabila nantinya Majelis Hakim PN Cirebon mengabulkan sita jaminan atas aset bernilai puluhan miliar yang dimiliki PT Carmella Gustavindo .
Jadi, apakah Benjamin Setiabudi, Juanita Sulistyowati dan Carmella Morena Setiabudi tetap tidak hadir dalam mediasi di PN Cirebon, yang bisa berakibat usaha dari PT Carmella Gustavindo terhenti, hanya karena asetnya disita jaminan? (Agus)
Discussion about this post