KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, melalui Kelurahan Argasunya, terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, khususnya di kalangan pelajar.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar patroli malam ke sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi nongkrong oleh anak muda, khususnya para pelajar.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Lurah Argasunya, Mardiansyah, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan adanya pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Kami sudah mulai melakukan patroli sejak Sabtu malam, 7 Juni 2025. Kegiatan ini melibatkan unsur Linmas Argasunya, TNI dan Polri,” ujar Mardiansyah, Selasa (10/6).
Ia menegaskan, patroli malam ini akan dilakukan secara rutin untuk mencegah berbagai potensi gangguan ketertiban, seperti tawuran pelajar, konsumsi minuman keras, maupun bentuk-bentuk kenakalan remaja lainnya.
Lebih lanjut, Mardiansyah menjelaskan dalam setiap kegiatan patroli, pihaknya tetapi memberikan edukasi secara humanis kepada para pelajar maupun remaja yang ditemui sedang nongkrong di warung-warung atau area publik.
“Kami sampaikan pesan secara baik-baik agar mereka memahami pentingnya mematuhi jam malam yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Selain itu, pihak Kelurahan Argasunya juga telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi tentang penerapan jam malam ini kepada para Ketua RW di lingkungan Kelurahan Argasunya.
“Harapannya, informasi ini bisa diteruskan kepada orang tua dan para pelajar di wilayah kami, sehingga ketentuan jam malam ini dapat dipatuhi bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” pungkas Mardiansyah. (Agus)

















































































































Discussion about this post