KUNINGAN, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mendapat laporan atas adanya intimidasi dari salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kuningan terhadap pegawai honorer yang diancam tidak akan diangkat atau akan dipersulit menjadi aparatur sipil negara (ASN) apabila tidak memberikan dukungan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman disela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Wisma Pepabri Kuningan, Selasa (12/11).
“Tadi malam saya mendapat laporan masih ada kawan-kawan kita di jajaran non ASN yang mendapat intimidasi. Kami berharap itu tidak dilakukan karena pemilihan ini harus dengan riang gembira dilakukan dengan kegembiraan, pesta demokrasi ini harus dilakukan kegembiraan,” ungkap Firman.
Intimidasinya, disebutkan Firman, seperti ancaman terhadap sosok pegawai non ASN yang sedang menuju ASN atau P3K, disebutkan tidak akan diloloskan jika tidak memberikan dukungan.
“Tapi maaf saya tidak bisa menyebutkan tempat dan orang dan sebagainya karena terkait keamanan, update semalam seperti itu, berarti intimidasi terhadap semua pihak termasuk yang barangkali ada intimidasi ke pihak lain juga,” kata Firman.
Firman berharap tidak terjadi intimidasi terhadap semua pihak, biarkan proses pemilihan ini berjalan seperti apa adanya dan tidak ada intimidasi.
“Tapi korban belum berani memberikan laporan resmi, cuma sebatas komunikasi saja,” kata Firman.
Maka dari itu, Firman meminta agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini berjalan riang gembira damai, lancar, sukses dan demokratis.
“Jangan takut melaporkan ayo bersama-sama ya segera melaporkan ke kami atau lewat kepolisian bisa kan. Intinya apabila ada intimidasi laporkan,” ungkap Firman.
Sementara itu, acara yang digelar dikatakan Firman adalah Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Dimana sosialisasi dilakukan beberapa tahapan dengan berbagai elemen masyarakat termasuk pada hari ini mengundang jajaran pengurus APDESI baik tingkat kabupaten maupun kecamatan terus ada di insan media dan kawan-kawan dari organisasi mahasiswa.
“Kami berharap dalam pengawasan pemilihan ini semua unsur bisa terlibat karena di beberapa tahapan kami hanya melakukan temuan laporan dari masyarakatnya. Dan di beberapa tempat hanya temuan dari Pengawas Pemilu sedangkan dari masyarakat belum ada yang berani melaporkan kejadian-kejadian, ya termasuk barangkali itu tentang netralitas kepala desa.
“Meski sudah sosialiasi tapi ya tetaplah ada beberapa oknum kepala desa yang tidak bisa menahan diri dalam agenda-agenda pemilihan ini, jadi akhirnya di beberapa kesempatan dan kami terakhir telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap netralitas kepala desa di salah satu Kecamatan,” tambah Firman menjelaskan.
Namun pada akhirnya, Firman mengaku kekurangan saksi karena harus memenuhi dua unsur syarat material dan formil dan materil. Dan kekurangan saksi itu karena ketidakmauan untuk melapor.
“Padahal proses sudah sampai Gakumdu, tapi tidak bisa dilanjutkan karena kekurangan saksi, tapi yang pasti kejadian kepala desa kebanyakan di Dapil V, ” pungkas Firman. (Ali)
Discussion about this post