KOTA CIREBON, (FC).- Diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye hitam, dua orang warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diadukan oleh warga lainnya ke Bawaslu Kota Cirebon, Selasa (12/11).
Dua warga yang diadukan adalah Agus Sodikin dan Ayi Abdulloh Faqih Dahlan (anak salah satu Kiai Ponpes Sumur Wuni Dulang Jero Cirebon).
Usai dimintai keterangan di Kantor Bawaslu, penerima kuasa khusus dari dua warga terlapor, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya diminta datang ke Bawaslu Kota Cirebon, untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye.
“Klien kami dituduh melakukan kampanye hitam pada saat Paslon Nomer 2 melakukan kunjungan ke Wilayah Kopi Luhur Kelurahan Argasunya,” ucap Furqon.
Padahal, lanjut Furqon, kliennya sesungguhnya merespon apa yang menjadi keresahan para kiai. Karena pada saat acara dimana Paslon Nomer 2 ikut berjoget joget dangdut diatas panggung bersama timnya.
“Padahal daerah tersebut termasuk yang tabu, untuk acara musik dangdut, apa lagi ada calon walikota yang joget2. Jadi kami menyayangkan pengaduan atau pelaporan yang dilakukan oleh salah satu tim paslon kepada klien kami,” tegasnya.
Menurutnya, wajar para kiai atau tokoh-tokoh masyarakat menyampaikan kritik dan keresahan untuk menjaga tradisi atau norma-norma yang sudah ada sejak dulu.
“Klien kami siap di penjara, kalau sekiranya menyampaikan kritik pendapat atau keresahan itu dianggap sebagai kampanye hitam kepada Paslon Nomor 2,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, belum memberikan keterangan terkait pemanggilan ini. “Nanti dihubungi lagi, saya lagi nyetir,” ucapnya singkat. (Agus)
Discussion about this post