KAB. CIREBON, (FC).- Terminal Losari yang menempati tanah milik Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon diminta angkat kaki oleh Pemdes Losari Kidul.
Hal itu lantaran Terminal Losari sudah dua tahun tak membayar sewa tanah, bahkan biaya sewa tanah pun tidak sesuai. Pemdes Losari Kidul memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang sewa lahan desa untuk Terminal Losari.
Kuwu Desa Losari Kidul, Ghofar Ismail mengatakan, tanah terminal merupakan tanah milik Pemdes Losari Kidul.
Sudah berjalan sejak tahun 1990, namun dalam beberapa tahun ini pihaknya tidak setuju dengan nilai kontrak tanah desa tersebut yakni hanya Rp10 juta untuk sewa selama satu tahun.
“Awalnya sewa 8 juta, tetapi saya protes dan akhirnya ditambah menjadi 10 juta. Angka 10 juta juga kita menilai tidak layak untuk tanah desa yang berada dekat dengan Jalur Pantura,” tuturnya kepada FC, Senin(13/2).
Persoalan juga semakin lengkap, kata Ghofar, lantaran sudah dua tahun ini Terminal Losari tidak membayar biaya sewa kepada desa dengan alasan tanah tersebut saat ini digunakan untuk pasar darurat.
“Padahal aktivitas terminal seperti kantor terminal masih di tanah tersebut, masa tidak bayar sewa,” ungkapnya.
Atas dasar itu, sambung Ghofar, pihaknya memutuskan untuk tidak lagi menyewakan tanah desa tersebut kepada terminal, dan meminta agar Terminal Losari mencari lokasi lain.
“Saya putuskan sudah tidak lagi untuk disewakan kepada terminal, silahkan terminal mau pindah kemana, terserah,” ujarnya.
Ghofar juga menambahkan, bahwa tanah desa yang disewakan kepada Terminal Losari nantinya akan diperuntukkan untuk membangun pusat perekonomian di Losari.
“Nanti akan kita bangun pusat perekonomian di situ, seperti pusat kuliner dan perkantoran, karena letaknya cocok di perbatasan Provinsi Jabar dan pinggir jalan Pantura,” tuturnya.
Kepala Terminal Losari, Sukanda mengaku, selama ini Terminal Losari hanya digunakan untuk lintasan elf dan angkutan desa saja setiap paginya. Bahkan sebagian tanah Terminal Losari juga digunakan untuk pasar darurat.
“Rencana kita memang akan relokasi. Karena itu tanah desa, dan tidak bisa dibangun, kecuali ada MoU atau tuker guling,” kata Sukanda melalui sambungan telepon selularnya.
Pihaknya juga membenarkan bahwa selama dua tahun ini tidak membayarkan sewa tanah ke pemerintah desa setempat. “Terakhir kita sewa itu tahun 2019. Selama dua tahun kita harapkan pasar darurat itu beres ya, tapi ternyata molor. Rencananya kita mau dievaluasi, toh karena kita tidak bisa membangun karena itu tanah desa. Intinya opsi kita adalah pertama evalusai atau pindah,” kata Sukanda. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post