KOTA CIREBON, (FC). – Penertiban rumah perusahaan yang ada di jalan Ampera no. 31A dan 33A oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (DAOP) 3 Kota Cirebon menjadi bola panas antara masyarakat dan juga PT.KAI Daop 3 Kota Cirebon.
Menurut salah seorang penghuni bernama Iswardi Cahyana mengaku memiliki surat izin menempati tempat lahan turun temurun milik keraton kasepuhan Cirebon.
“Izin tempat tersebut mulai dari 2012 dan pada setiap tahunnya diperbaharui, dan tidak pernah dipungut biaya apapun selama menempati tanah tersebut,” ungkap Iswardi kepada FC, Rabu ( 29/7).
Iswardi mengatakan PT. KAI datang tidak didampingi oleh kekuatan hukum, dan cenderung memaksa.
“PT. KAI dengan arogansinya memaksa dan mengintimidasi masyarakat dan warga disini, selain itu juga mereka tidak didampingi kekuatan hukum. Kalau tidak didampingi kekuatan hukum itu namanya bar-bar,” tuturnya.
Iswardi menambahkan PT. KAI tidak dapat menunjukkan bukti yang kongkret terkait sertifikat dan tata penyewaan dan menyayangkan tidak ada negosiasi dengan pemilik yaitu keraton kasepuhan.
“Kita disini bukan pemilik, hanya penempatan yang ditunjuk oleh Sultan sepuh bahwa kita harus disini, dan kenapa PT. KAI tidak bernegosiasi dengan pemilik,” ungkapnya.
Iswardi mengungkapkan bahwa tanah ini sebenarnya milik Keraton Kasepuhan Cirebon, dan seharusnya melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan keraton kasepuhan.
“Mereka mengatakan bahwa PT. KAI tidak memiliki urusan dengan keraton kasepuhan Cirebon, nah mungkin yang ngerti hukumnya juga membodohi masyarakat,” ungkapnya.
Iswardi mengatakan dasar hukum yang menurut warga benar adalah surat izin tinggal yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 2020 dari Keraton Kasepuhan Cirebon.
“Ada 25 warga yang tinggal di asrama ini, dan pihak keraton kasepuhan Cirebon mengizinkan kita tinggal disini, jadi ya kita tempati disini,” ungkapnya.
Sementara itu, Manager Humas PT. KAI Daop 3 Kota Cirebon, Luqman Arif mengaku PT. KAI yang mempunyai lahan dan berhak atas lahan tersebut.
“Ini lahan kita, kita punya sertifikat yang valid dan punya dasar hukumnya, justru mereka yang tidak berhak menempati lahan ini,” singkatnya.(Sakti)














































































































Discussion about this post