KOTA CIREBON, (FC).- Buntut pembongkaran jembatan dan rel KA zaman Belanda diatas Sungai Sukalila, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan pihak PT KAI.
Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus perusakan benda yang berpotensi sebagai cagar budaya.
Pemerhati Cagar Budaya Cirebon, Edi Suripno menuturkan, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Cirebon Kota terkait laporan tersebut.
“Pada hari ini, kita datang ke Polres Cirebon Kota untuk memenuhi undangan, atas laporan kami perihal tentang pembongkaran atau pengerusakan kreteg atau jembatan kereta api diatas Sungai Sukalila,” kata Edi, Kamis kemarin (16/4).
Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya.
“Dumas sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya dan hari ini diambil keterangan atau dibuat Berita Acara Laporan perihal Dumas tadi,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik menggali berbagai aspek, mulai dari kronologi pembongkaran hingga status objek yang dibongkar.
“Ada sekitar 18 sampai 20 pertanyaan, mulai dari kapan dilakukan pembongkaran, kemudian kategori bangunan tersebut, sampai apakah ada kerugian atau tidak,” jelas dia.
Edi menegaskan, pihaknya menduga kuat telah terjadi pelanggaran pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami juga menjelaskan diduga kuat terjadi tindak pidana pengerusakan atau pembongkaran yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, khususnya Pasal 105 yang hukumannya sangat tinggi itu,” katanya.
Tak hanya itu, pihak yang dilaporkan pun disebut memiliki peran dalam proses pembongkaran.
“Yang dilaporkan adalah PT KAI dan Wali Kota Cirebon. Karena awal surat pembongkaran tersebut adalah permintaan Wali Kota kepada PT KAI dan Wali Kota mengeluarkan surat permohonan untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Penyidik dalam waktu dekat akan mengundang para pihak, baik dari PT KAI, kemudian juga Wali Kota Cirebon, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan pihak terkait lainnya untuk mengklarifikasi laporan ini,” ucap pria yang juga mantan Anggota DPRD Kota Cirebon itu.
Edi pun optimistis kasus ini akan berlanjut, mengingat objek yang dibongkar memiliki nilai sejarah tinggi.
“Kereta api itu punya nilai sejarah, dibangun sekitar tahun 1840-an. Jadi punya nilai historis, nilai estetika dan gaya unik. Atas dasar itu, bisa dipastikan diduga telah terjadi tindak pidana pengerusakan karena telah menghilangkan objek yang berkategori diduga cagar budaya,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa menegaskan, bahwa objek yang dibongkar masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
“Yang menjadi objek pemeriksaan adalah ODCB berupa jembatan tua yang dilakukan pembongkaran dalam kaitan rencana penataan kawasan Sungai Sukalila dan Kali Baru,” kata Panji.
Ia menyayangkan tidak adanya langkah mitigasi kecagarbudayaan sebelum pembongkaran dilakukan.
“Yang disayangkan di sini adalah tidak didahului oleh mitigasi kecagarbudayaan. Karena bagaimanapun, infrastruktur yang menyertainya sangat terindikasi sebagai ODCB,” ujarnya.
Panji menambahkan, dalam regulasi terbaru, ODCB diperlakukan sama dengan cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.
“ODCB berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 itu dinyatakan perlakuannya sama dengan cagar budaya, terutama dalam hal perlindungan,” ucap dia.
Bahkan, menurutnya, potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini cukup serius.
“Potensi pelanggaran pidana ini sudah tentu berpeluang dikenakan Pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya,” jelas Edi.
Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran penting dalam setiap pembangunan di kawasan bersejarah.
“Mudah-mudahan ini menjadi trigger agar ke depan penataan kawasan harus berbasis mitigasi kecagarbudayaan yang komprehensif,” tandasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post