Oleh : Han Juhana Alfin Azhari, S.IP
Mahasiswa Pascasarjana Universitas 17 Agustus Cirebon
Sustainable Development Sustainable Development Gools (SDGs) merupakan kelanjutan dari Millennium Development Gools (MDGs), yang disusun melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan lebih dari 100 negara dan survey warga, sehingga berlaku untuk semua (universal) negara-negara anggota PBB, baik negara maju, maupun negara miskin, 17 tujuan dengan 169 sasaran diharapkan dapat menjawab ketertinggalan pembangunan negara-negara di seluruh dunia, baik di negara maju (konsumsi dan produksi yang berlebihan, serta ketimpangan) dan negara-negara berkembang (kemiskinan, kesehatan, pendidikan, perlindungan ekosistem laut dan hutan, perkotaan, sanitasi dan ketersediaan air minum), dari pengalaman era MDGs (2000-2015)
SDGs juga mengandung prinsip yang menekankan kesetaraan antar- negara dan antar-warga negara, karena di dalamnya terdapat perubahan mendasar dengan prinsip “tidak ada seorangpun yang ditinggalkan” (to bulid a better world with no one left behind). Indonesia termasuk salah satu negara berkembang di dunia ternyata belum berhasil menurunkan angka kematian ibu, akses kepada sanitasi dan air minum, dan penurunan prevalensi dan HIV.
Salah satu Goals dari 17 Goals SDGs (2016-2030), adalah mengakhiri kelaparan, mencapai keamanan pangan dan perbaikan gizi, dan memajukan pertanian berkelanjutan. Goals tersebut bertujuan negara-negara di dunia termasuk Indonesia diharapkan pada tahun 2030, memastikan sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktik teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan produksi, yang membantu ekosistem, yang memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir dan bencana dan semakin meningkatkan lahan dan kualitas tanah. Di samping sistem produksi pangan, juga mengadaptasi langkah-langkah untuk memastikan berfungsinya pasar komoditas makanan dan turunannya dan memfasilitasi akses yang tepat terhadap informasi pasar, termasuk cadangan pangan, dalam rangka membantu membatasi volatilitas harga pangan yang ekstrim.
Di Indonesia, melalui Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan salah satu bentuk atau langkah kongkrit dari pemerintah untuk mendukung Goals baik MDGs maupun SDGs yang telah dipublikasikan di seluruh negara-negara di dunia, dengan menitikberatkan pembangunan di desa, yang difokuskan pada dua aspek pokok pembangunan yaitu aspek pembangunan infrastruktur dan aspek pembangunan pemberdayaan masyarakat dengan asumsi dasar bahwa pembangunan yang dilaksanakan di desa, hakekatnya merupakan bentuk motivasi yang tinggi dalam peningkatan kinerja dari seluruh komponen masyarakat. Motivasi yang tinggi dalam peningkatan kinerja tersebut dapat dilakukan melalui interaksi antara pemimpin dengan bawahannya. Semakin baik interaksi tersebut dilakukan, maka semakin mudah untuk menumbuhkan motivasi dalam peningkatan kinerja, tetapi sebaliknya semakin buruk interaksi yang dilakukan, maka semakin sulit untuk menumbuhkan motivasi dalam peningkatan kinerja.
Kualitas interaksi yang dilakukan oleh Kepala Desa atau dengan sebutan lain, selaku pengelola pemerintahan desa, diperlukan sebuah gaya kepemimpinan dalam bentuk Transformatif, sehingga sebagai seorang pengelola pemerintahan Desa dapat mengubah perilaku bawahan menjadi pribadi yang mampu dan bermotivasi tinggi, karena Kepemimpinan Transformatif hakekatnya adalah membangun interaksi antara pemimpin dan bawahan, dengan ditandai oleh pengaruh pemimpin untuk mengubah perilaku bawahan menjadi pribadi yang mampu dan bermotivasi tinggi untuk berupaya mencapai prestasi kerja yang tinggi dan bermutu, sehingga mampu mendukung suksesnya MDGs yang berakhir sampai dengan tahun 2030, dengan lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, telah memberikan keleluasaan kepada desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal, semangat otonomi dan kemandirianya. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya. Berlakunya UU desa membuat posisi desa bergeser dari sekedar wilayah administrasi dibawah Kabupaten menjadi entitas yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri termasuk didalamnya adalah penyusunan perencanaan pembangunan berdasarkan prakarsa dan partisipasi masyarakat setempat.
Kedudukan perencanaan pembangunan daerah di Indonesia menjadi semakin kuat. Argumentasi yang semula berkembang tentang tidak perlunya pembangunan diatur melalui sistem perencanaan dalam era otonomi daerah, maka dengan adanya Undang-undang tersebut, penyusunan perencanaan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap aparat pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari dan bila hal ini tidak dilakukan akan menimbulkan hukum tertentu. (Sjafrizal, 2016, hal. 3).
Dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional, Pemerintah memberikan perhatian yang seluas-luasnya terhadap pembangunan di pedesaan, sebagaimana dijelaskan pada penjelasan umum Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perhatian yang besar terhadap desa, didasarkan pada kenyataan bahwa desa merupakan tempat berdiamnya sebagian besar rakyat Indonesia. Kedudukan desa dan masyarakat desa merupakan dasar landasan kehidupan bangsa dan negara Indonesia untuk dapat melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan di pedesaan dapat terlaksana dengan baik, tentunya apabila terdapat sinergitas yang baik antara Pemerintah, Swasta, Lembaga Sosial Masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Hal ini tentunya menjadi tugas kepala desa sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 26, bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Oleh karena itu Peran Kepala Desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sangat menentukan untuk dapat mengkoordinasikan dan menggerakkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat yang ada dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Kehadiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , merupakan satu langkah maju dalam pembangunan Desa. Undang-undang tersebut membuat Desa menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, sebagai sebuah institusi paling dekat dengan masyarakat, sehingga diharapkan Desa dapat menjadi maju dan berkembang sebagai landasan yang kuat menuju masyarakat yang sejahtera.
Dengan demikian, maka pembangunan Desa dianggap sebagai bagian dari pembangunan nasional, karena pembangunan Desa adalah salah satu bagian terpenting dalam pembangunan nasional yang sukses. Apabila pembangunan Desa berhasil dilakukan, maka dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan nasional secara menyeluruh. Penyelenggaraan pembangunan Desa di era otonomi daerah tetap harus melibatkan partisipasi dari masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mengarah kepada peningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa, dan hal ini sejalan dengan apa yang yang menjadi tujuan akhir Sustainable Development Goals (SDGs), dengan sejumlah target-target yang sudah ditetapkan.
Penulis berharap, Indonesia mampu mendukung dan mewujudkan apa yang telah menjadi kesepakatan dunia dalam rangka pembangunan berkelanjutan di semua negara yang dituangkan melalui Goals SDGs, sehingga pada tahun 2030 nati semua laki-laki dan perempuan, khususnya kaum miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses ke layanan dasar, sumber daya alam, dengan teknologi baru dan jasa keuangan, termasuk keuangan mikro, sehingga pada tahun 2030 Indonesia mampu membangun ketahanan masyarakat miskin dan rentan dan dalam situasi miskin dan rentan mereka mampu mengurangi eksposur dan kerentanan terhadap kejadian ekstrim yang terkait dengan iklim dan guncangan ekonomi, sosial dan lingkungan lainnya dan bencana, seperti yang tengah kita alami ini, Pandemi Covid 19. Disamping itu, penulis juga berharap dapat tercapainya peningkatan kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan, dilengkapi dengan kemitraan multi-stakeholder yang memobilisasi dan berbagai pengetahuan, keahlian, teknologi dan sumberdaya keuangan, untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan disemua negara, di negara-negara berkembang khususnya, termasuk Indonesia tercinta.*











































































































Discussion about this post