KAB. CIREBON, (FC).- Tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon, mencatat 619 pelanggaran dalam empat hari gelaran razia masker.
Jumlah tersebut terbagi dalam berbagai jenis pelanggaran yakni 191 pelanggar dengan diberikan teguran lisan, 416 pelanggaran diberikan teguran tertulis dan 12 lainnya diberikan sanksi ringan.
Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Cirebon dalam lima belas hari ini gencar melakukan razia penggunaan masker di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Penindakan dan kesadaran penggunaan masker yang berlangsung serentak sejak Rabu 26 Agustus 2020 itu dilakukan petugas gabungan yang tersebar pada wilayah sentral di wilayah Kabupaten Cirebon dengan dibagi menjadi tiga tim.
Wakil Sekertaris Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dadang Priyono menjelaskan, dalam empat hari ini tim bergerak masif melakukan penindakan guna meningkatkan kesadaran penggunaan masker. Selain melakukan razia masker juga didalamnya diberlakukan edukasi agar lebih patuh bagi para pelanggar.
“Ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunaan masker masih tinggi. Dibandingkan saat monev AKB lalu, pada akhir Juli 2020 yang hanya 260 pelanggar saja. Namun dalam lima hari pertama ini sanksinya ringan dan hanya bersifat teguran dan sanksi sosial,” ujar Dadang, Minggu (30/8).