
Penindakan dan kesadaran penggunaan masker di wilayah Kabupaten Cirebon, kata Dadang, kedepan akan diberikan sanksi secara bertahap. Dimana, lima hari pertama akan diberikan sanksi ringan. Kemudian lima hari kedua akan diberikan sanksi sedang, dan lima hari ketiga akan diberikan sanksi berat.
“Untuk sanksi sosial yang diberikan seperti membersihkan fasilitas umum ataupun menyanyikan lagu wajib, menghafal Pancasila, dan lainnya,” ungkap Dadang.
Sanksi sosial sendiri, kata Dadang, dalam rangka untuk membangun kesadaran masyarakat dan kita ingin mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Dalam operasi ini sukses berjalan bukan mengenai jumlah pelanggarnya, namun bagaimana membangun kesadaran masyarakatnya,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, menurut Dadang, tidak menitik beratkan kepada masyarakat, namun juga kepada pelaku usaha, dalam hal ini pusat perbelanjaan, pertokoan yang mungkin abai kepada protokol kesehatan.
Sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020, sanksi sedang yang diberikan bisa berupa pengambilan kartu identitas dan sanksi sosial.
Baca Juga: Puluhan Warga Terjaring Razia Masker di Area Publik













































































































Discussion about this post