“Sedangkan untuk sanksi berat, berupa denda adminstratif penghentian usahanya bagi pelaku usaha, dan sampai pembekuan izin usaha,” tandasnya.
Terbukti, Sabtu malam Minggu kemarin, tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, menyasar wilayah Tuparev Kecamatan Kedawung dengan titik kerumunan kedai kopi atau cafe serta tempat hiburan malam dan karaoke.
Dalam pendisiplinan tersebut pihaknya berhasil menjaring 21 pelanggar yang diberikan teguran tertulis dengan 15 pelanggar perseorangan, 6 pelanggar badan usahanya atau pengelola pemilik usaha yang belum memperhatikan protokol kesehatan.
“Secara umum, penerapan protokol kesehatan dan kepatuhan masyarakat dalam menggunaka masker sudah baik namun mereka sedikit abai mengenai dalam menjaga jarak,” katanya. (Ghofar)
Baca Juga: Sosialisasi AKB Sektor Transportasi, Petugas Gabungan Lakukan Razia Masker













































































































Discussion about this post