Ia berharap, Kuwu jangan terkesan dalam persoalan ini, kalau memang harus dibuktikan. Tabrani mempersilahkan Kuwu memanggil mantan perangkat desa sebelumnya untuk memberikan kesaksian.
“Selama Kuwu masih baik terhadap kami, kami akan bisa baik seribu kali kepada Kuwu, namun jika Kuwu menunjukkan arogansinya kepada kami dengan menghilangkan hak kami, maka akan kami lawan,” ungkapnya.
Tabrani menuding proses alih tugas jabatan dan pengangkatan perangkat di Desa Kalimekar yang dilakukan oleh Kuwu Kalimekar Eka Baghiono terkesan dilakukan secara serampangan dan semena-mena, dan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru tidak ditempuh secara terbuka begitu pun dengan dokumen pendukung lainnya,” katanya.
Ironisnya Camat Gebang, Adang Kurnida dan Kasi Pemerintahan, Kurnadi yang baru saja dilantik karena mutasi di Kecamatan Gebang pada 3 April 2020 lalu, sudah langsung mengeluarkan rekom atas pengangkatan 5 orang perangkat desa di Desa Kalimekar pada 7 April 2020.














































































































Discussion about this post