KOTA CIREBON, (FC).- Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dengan istri seorang kuwu di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian publik. Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Cirebon Kota.
Anggota dewan itu telah dilaporkan oleh pihak kuasa hukum suami perempuan yang bersangkutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota melayangkan surat panggilan klarifikasi.
Pada Rabu (22/4/2026) pagi, yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman. Pemeriksaan berlangsung hingga siang hari.
Furqon menyampaikan, kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih sebatas klarifikasi atas aduan yang masuk.
“Klien kami memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum. Ini masih tahap klarifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi perkara yang diadukan berkaitan dengan ranah privat dan seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.
“Ini sebenarnya menyangkut urusan pribadi atau rumah tangga. Kami menilai hal tersebut berada di ruang privat,” katanya.
Terkait isu perselingkuhan yang beredar, pihaknya membantah adanya hubungan sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami sudah memberikan penjelasan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Furqon, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik yang berjumlah sekitar sepuluh poin.
“Semua pertanyaan sudah dijawab dengan jelas dalam proses klarifikasi tadi,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu meluas ke ranah publik.
“Kami mengedepankan musyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, membenarkan adanya laporan yang sedang ditangani.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman,” katanya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari lembaga tersebut. (Agus)









































































































Discussion about this post