KUNINGAN, (FC).- Kasus penemuan jasad bayi di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial WS (20) yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut.
Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu sebelumnya ditemukan warga pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kapolres Kuningan, M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Abdul Aziz dan Kasi Humas Mugiyono, mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan ibu kandung korban.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana di mana seorang ibu dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres, Rabu (22/4).
Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka disebut melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Setelah melahirkan, bayi tersebut diduga dibuang ke aliran sungai hingga akhirnya ditemukan warga dua hari kemudian.
Hasil visum et repertum dari dokter forensik menyebut bayi diduga masih dalam kondisi hidup saat dibuang. Polisi juga memperkirakan usia kandungan sekitar tujuh bulan atau prematur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Angga)










































































































Discussion about this post