KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon membuka rekrutmen Tenaga Pendamping Lingkungan Hidup (TPLH).
Program tersebut menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon Dede Sudiono mengatakan, rekrutmen ini ditujukan bagi warga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap isu lingkungan serta ingin terlibat aktif dalam pembangunan berkelanjutan.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin berkontribusi langsung dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Melalui posisi TPLH ini diharapkan terbangun sinergi kuat antara pemerintah dan warga,” ujarnya, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon pendaftar. Di antaranya berusia maksimal 50 tahun, minimal lulusan strata satu (S1) dari berbagai jurusan, serta tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, ASN, anggota TNI maupun Polri.
Selain itu, pelamar diutamakan berdomisili di wilayah Kabupaten Cirebon dan memiliki pengalaman dalam kegiatan pengelolaan sampah maupun pemberdayaan masyarakat.
Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 22 April 2026 hingga Senin, 27 April 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan yang telah disediakan panitia.
“Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui link bit.ly/PendaftaranTPLH2026. Silakan isi data secara lengkap dan benar sesuai petunjuk,” katanya.
Setelah masa pendaftaran berakhir, tahapan seleksi administrasi dan wawancara akan segera dilaksanakan. Jadwal lengkap akan diumumkan kepada peserta yang dinyatakan lolos.
Dede mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus ikut berperan menjaga kelestarian lingkungan.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan, memberdayakan masyarakat, dan membangun masa depan berkelanjutan. Kita wujudkan Kabupaten Cirebon yang lebih hijau, bersih, dan sehat,” pungkasnya. (Nawawi)









































































































Discussion about this post