“Kami menyadari karena konsekuensi politik karena tidak melakukan dukungan kepada Kuwu terpilih, asal dengan catatan hak-hak nya harus diperhatikan,” kata Tabrani.
Akan tetapi, aku Tabrani, bukannya diberhentikan dan hak mereka diberikan. Yang ada justru dimutasi ke bagian staf yang sebenarnya tidak ada dasar kuat alasan mutasi tersebut.
“Sejak awal kami tidak pernah melakukan perlawanan, bahkan jika sampai keputusan pahit harus diberhentikan kami siap sebagai konsekuensi politik. Namun kenyataannya Kuwu tidak komitmen dan terkesan mempermainkan perangkat desa lama,” ungkapnya.
Dijelaskan Tabrani, jika memang akan memeberhentikan perangkat desa yang lama, mereka tidak menuntut macam-macam, hanya menuntut hak saja. Ia membeberkan, bahwa sudah sejak lama ketika berganti Kuwu, selalu perangkat desa baru di tahun pertama tidak menerima tunjangan berupa tanah bengkok.
“ Ya seperti saya yang masuk di tahun 2003 baru menerima tunjangan tanah bengkok pada tahun 2005 karena hak garap tanah bengkok yang menjadi haknya tersebut masih menjadi hak Sekdes sebelumnya, maka sangat lumrah jika dirinya saat ini diberhentikan maupun digeser jabatannya tetapi hak tunjangan tanah bengkok tahun garap 2020/2021 masih hak saya,” bebernya.














































































































Discussion about this post