MAJALENGKA, (FC).- Sidang praperadilan yang diajukan oleh RY terhadap Kepala Polres Majalengka resmi berakhir dengan putusan penolakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas IB, Selasa (21/4).
Dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl, hakim tunggal Adhlan Fadhilla menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Majalengka terhadap RY, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam permohonannya, RY melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Center Cirebon mendalilkan adanya pelanggaran hak asasi serta cacat formil dan materiil dalam proses penyidikan.
Pemohon menilai aparat tidak melakukan penyelidikan secara sah, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga menganggap penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan tersebut juga menyoal keabsahan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Desember 2025 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 Januari 2026.
Selain itu, pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum lanjutan dinyatakan tidak sah, termasuk penahanan yang dilakukan pada 19 Januari 2026, serta mengajukan tuntutan ganti rugi secara simbolis sebesar Rp1.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pengadilan menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni Kapolres Majalengka, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menegaskan, dengan putusan tersebut, status hukum RY sebagai tersangka tetap sah secara hukum, dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka dinyatakan memiliki legitimasi hukum.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur, sekaligus menjadi penanda berakhirnya upaya praperadilan yang diajukan pemohon di tingkat pengadilan negeri.
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 10 November 2025, dan sejak itu ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap perkara pokok dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya,” jelas Kasi Humas Polres Majalengka, AKP Yayan. (Munadi)













































































































Discussion about this post