“Hal itu menuai persoalan karena dimana-mana ketika selesai masa jabatan, maka selesai pula hak tunjangannya. Kalau alasan saat mereka masuk selama setahun tidak menerima tunjangan tanah bengkok dan saat ini mereka menuntut yang katanya hak mereka, itu bukan berarti menghilangkan haknya tetapi harus bisa membuktikan bahwa saat itu kejadiannya seperti itu,” ungkap Kuwu.
Menurutnya, PADes tidak akan mampu melakukan pergantian jika itu harus menjadi hak perangkat desa yang lama. Dirinya, aku dia, pernah menawarkan kepada salah satu perwakilan perangkat desa lama dengan janji akan diberikan pengarem-arem sebesar 6 bulan Siltap tetapi tidak ada titik temu.
“Untuk alih tugas kami lakukan karena para perangkat desa yang lama tidak bisa menyetorkan laporan kinerja mereka, menunjukkan SK perangkat mereka dan belum bisa memgembalikan aset desa yang ada diluar. Untuk proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru kami pastikan semua sudah sesuai aturan bahkan sudah dibahas sejak awal dengan BPD, kini jumlah semua perangkat Desa Kalimekar ada 15, lima baru dan 10 perangkat lama,” jelasnya














































































































Discussion about this post