“Padahal efektifnya mereka (Camat,-red) baru bekerja sehari saja di Kecamatan Gebang, namun ketika didatangi dan dimintai keterangan oleh 7 orang Perangkat Desa Kalimekar yang dialih tugaskan terebut menyampaikan bahwa pengangkatan perangkat desa yang dimaksud semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Ia menilai ada prosedur yang terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kecamatan maupun oleh pemerintah desa, dengan tidak mengabulkan surat permohonan salinan berkas yang diminta oleh perangkat desa lama.
“Kami masih membuka pintu untuk mediasi. Kami juga sepakat untuk melayangkan gugatan ke PTUN Bandung dan Kepengadilan Negeri Sumber tentang perbuatan melawan hukum (PMH),” tegasnya.
Terpisah, Kuwu Desa Kalimekar, Eka Baghiono saat dikonfirmasi FC mengungkapkan, komunikasi dengan perangkat lama diakui ada dan terjalin baik,dan tidak pernah ada masalah.
Tetapi persoalan muncul ketika akan diberhentikan dan mereka menuntut hak tunjangan tanah bengkok tahun garap 2020/2021 yang masih menjadi hak mereka.














































































































Discussion about this post