KUNINGAN, (FC).- Unit Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kali ini tiga kasus berhasil diungkap dalam waktu yang cukup singkat.
Kasus yang pertama yaitu kasus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan tersangka DR (31) warga Lengkong Kecamatan Garawangi. Tersangka ini didapati memiliki 17 paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibungkus rapih dengan plastik bening dengan total berat sebanyak 10,80 gram.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara berikut dengan denda.
Tersangka tersebut ditangkap di warung samping jembatan Dusun Manis Desa Lengkong Kecamatan Garawangi.
Saat digeledah, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan didapati sebanyak 16 paket narkotika serupa yang ada di dalam dompet tersangka yang tersimpan didalam laci lemari kamar tersangka.
Barang haram tersebut rencananya diedarkan di kuningan, dan pengakuan tersangka barang itu merupakan titipan dari seseorang yang kini masih DPO Polres Kuningan.
Kemudian kasus lainnya yaitu tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang diduga jenis G. dengan tersangka yaitu DS (19) warga Kecamatan Ciawigebang.
Tersangka sendiri ditangkap saat dilakukan penggerebekan oleh pertugas gabungan beberapa waktu lalu di sebuah rumah kost di Manggari Kecamatan Lebakwangi Kuningan.
DS sendiri merupakan pemilik tunggal dari ribuan obat terlarang itu, yang terdiri dari 880 butir obat jenis tramadol, 490 butir obat jenis Hexymer, 257 butir obat jenis Trihex, dan 80 butir obat jenis Dextro.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banak 1,5 miliar rupiah.
Awal penangkapan DS sendiri memang banyak orang yang diamankan seperti yang diberitakan sebelumnya sebanyak 19 muda mudi diduga hendak pesta narkoba.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, belasan muda-mudi itu adalah anak-anak punk yang memang sering nongkrong di lokasi itu. dan hendak di jual oleh DS kepada mereka, namun keburu dilakukan penggerebekan.
Kasus terkahir, sama dengan kasus sebelumnya, hanya berbeda lokasi. Kali ini kejadian tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Golongan G itu di wilayah Kecamatan Kuningan.
Ada dua orang tersangka yang diamankan yaitu AS (23) warga Windusengkahan Kecamatan Kuningan dan MK (26) warga Karanganyar Kecamatan Darma.
Mereka dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehaan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 Miliar.
Didapati dari kedua tersangka sebanyak 2.500 butir obat jenis Trihex dan 1.000 butir obat jenis Hexymer. Tersangka AS sendiri yang berkunjung ke rumah MK sendiri sedang membawa paketan obat-obatan tersebut.
Setelah dibongkar paketan tersebut terdapat ribuan butir obatan terlarang itu. Keduanya mengaku membeli barang tesebut secara patungan dan hendak dijual kembali.
Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Jaka Mulyana, dan Kasat Narkoba, AKP. Arif Budi Hartoyo mengaku pihaknya menyayangkan disaat wabah Covid-19 ini masih saja ada warga yang mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum terutama dalam hal narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Saya tegaskan, selain kita melaksanakan tugas dalam satgas Covid-19 ini, juga tetap akan melaksanakan penegakan hukum di kuningan, jangan dikira kami lengah karena wabah corona ini, tidak, jadi jangan macam – macam,” jelas Lukman. (Ali)
















































































































Discussion about this post