MAJALENGKA, (FC), – Ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8) kemarin.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan KH Abdul Halim, Majalengka.
Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, sebanyak 205 warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI kali ini.
Namun, menurut dia, tidak ada warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
“Ada 205 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI,” kata Wawan Irawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/8).
Ia mengatakan, ratusan warga binaan tersebut mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga lima bulan, tetapi tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.
Di antaranya, lima warga binaan mendapat remisi satu bulan, 60 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, dan remisi tiga bulan diberikan kepada 55 warga binaan.
Selain itu, sebanyak 19 warga binaan mendapat remisi empat bulan, dan 16 warga binaan lainnya mendapatkan remisi selama lima bulan.
“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” ujar Wawan Irawan.
Ia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
“205 warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus tindak pidana umum,” kata Wawan Irawan.
Sementara itu seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Majalengka, Aan Subhan Bin H.Saidun yang tersandung kasus PPA dan tervonis 5 tahun, mendapatkan remisi empat bulan, merasa bersyukur dirinya mendapatkan pemotongan masa tahanan atau mendapatkan remisi di HUT kemerdekaan RI ke-78.
Dengan remisi ini akan dijadikan bekal dirinya selalu berbuat baik dalam menjalani masa tahanan sambil menunggu hari pembebasan. Karena dasar dari pengajuan remisi adalah hasil penilaian para warga binaan selama menjalani kehidupan di dalam Lapas.
“Alhamdulillah saya dapat remisi atau pengurangan masa tahanan selama empat bulan di momen HUT Kemerdekaan RI tahun uni. Dengan adanya remisi ini masa tahan saya berkurang dan Insyaallah tak akan lama lagi saya bisa menghirup udara segar,” ujar warga binaan Aan Subhan..(Munadi)
Discussion about this post