KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan calon wakil bupati maupun calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat dari beberapa pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih berjejer di taman-taman milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Pantauan di lapangan, sejumlah APK seperti baner dan baliho masih terpasang di Taman Weru, Hutan Kota Sumber dan pusat perkantoran Pemkab Cirebon. Bahkan, di taman lainnya seperti Taman Palimanan, Kedawung juga kondisinya sama banyak APK yang menempel di sembarang tempat.
Keberadaan APK di taman yang menjadi ruang publik tersebut, tentu merusak estetika taman. Kondisi taman menjadi tidak lagi selayaknya taman sebagaimana lazimnya.
Selain itu, keberadaan baliho dan baner di taman-taman tersebut juga membahayakan masyarakat, terutama pengendara kendaraan bermotor. Terlebih, posisi taman yang berada di ruas jalan besar atau jalan Pantura. Sayang, sampai saat ini pihak yang berwenang belum menunjukkan tanda-tanda akan melakukan penertiban baliho dan baner di taman-taman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Cirebon, Tarsidi mengatakan, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon sudah memberikan surat tugas ke Bidang Linmas Satpol PP. Surat tugas monitoring dan koordinasi itu sudah diberikan sejak tanggal 15 Oktober 2024 kemarin.
“Jauh-jauh hari Pak Kasatpol PP sudah memberikan surat tugas ke Bidang Linmas,” ujar Tarsidi, Selasa (29/10).
Namun untuk penertiban baliho dan baner paslon, kata Tarsidi, tidak serta merta menjadi kewenangan Satpol PP. Pasalnya, penertiban APK peserta pemilihan umum (Pemilu) atau Pemilukada harus ada rekomendasi dari badan pengawas pemilu (Bawaslu).
“Karena terkait Pemilu, jadi tidak serta merta menjadi kewenangan Satpol PP. Bahwa APK itu melanggar atau tidak, itu ranahnya Bawaslu,” kata Tarsidi. (Ghofar)
Discussion about this post