KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan mengatakan, Kabupaten Cirebon dengan jumlah penduduk 2,4 juta jiwa, menghasilkan produksi sampah 1.200 ton perharinya.
Produksi sampah sebanyak itu didasarkan standar perhitungan asumsi dalam sehari rata-rata setiap orang menghasilkan sampah 0,5 Kg.
“Bisa kita bayangkan 1.200 truk sehari. Bagaimana dengan seminggu, sebulan, setahun?,” ungkap Iwan saat menjadi narasumber Podcast Fajar Cirebon TV pada Selasa (23/10).
Untuk menangani dan mengelola sampah 1.200 ton itu Kabupaten Cirebon memiliki 2 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yaitu TPA Gunung Santri dengan luas lahan 4,5 hektar dan TPA Kubang Deleg seluas 6 hektar yang baru dioperasikan bulan September 2023.
“Nah, dari 1.200 itu sampai saat ini yang mampu kita kirim ke TPA dengan pengelolaan sederhana itu baru di kisaran 425 ton per hari. Artinya di luaran masih sekitar kurang lebih 800 ton yang sampah ini tersebar di berbagai pelosok wilayah,” ungkapnya.
Tumpukan sampah yang tak terangkut itu tersebar di banyak titik TPS liar, di pinggir jalan, di sungai hingga pantai.
“Nah ini masalah yang harus segera kita pikirkan seperti apa jalan keluarnya,” ungkap Iwan.
Menurutnya, berdasarkan aturan penanganan sampah pada Perda Nomor 5 Tahun 2022 terdapat 3 klaster kewenangan. Pertama, klaster kewenangan desa.
Desa berkewajiban atau bertanggungjawab menyelesaikan masalah sampah dari hulu (rumah tangga dan tempat produk-produk sampah itu terjadi) ke TPS.
“Jadi ketika masih terjadi sampah-sampah liar di sungai, di pinggir jalan, dan lain-lain, maka yang harus dilakukan adalah bagaimana penguatan pemerintah desa dalam berkontribusi menyelesaikan masalah sampah,” kata Iwan.
Kuwu dapat menggagas program untuk bagaimana mengupayakan agar sampah-sampah dari rumah tangga itu bisa terangkut ke TPS.
Selanjutnya, klaster kewenangan kedua adalah Kecamatan. Kecamatan dapat mengkoordinasikan pemerintahan di bawahnya untuk bagaimana caranya agar masalah sampah ini terkoordinir dengan baik.
Perlu ada lembaga yang dibentuk seperti misalnya membentuk Bank Sampah dengan memberdayakan kelompok masyarakat.
“Kemudian klaster kewenangan kabupaten itu adalah bagaimana mengangkut sampah dari TPS ke TPA kemudian mengolah,” papar Iwan. (Andriyana)