KOTA. CIREBON, (FC).- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon membuka pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK atau sederajat apabila masyarakat merasa tidak puas, dicurangi atau menemukan kejanggalan dan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2021.
“Kami membuka pengaduan bagi masyarakat Kota Cirebon, yang tengah mendaftar PPDB. Datang saja ke Gedung DPRD dengan membawa bukti-bukti lengkap,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, Rabu (23/6).
Dikatakan Politisi Gerindra ini, tiap tahunnya PPDB khususnya SMA/SMK selalu ada temuan berbagai kejanggalan.
Ia mencontoh kasus yang sering terjadi pada jalur zonasi, peserta didik jaraknya jauh diterima. Sementara ada yang jaraknya lebih dekat tidak diterima.
Hal serupa juga sering terjadi pada jalur prestasi yang diduga ada kejanggalan.
“Nilai raportnya besar tidak diterima, yang kecil malah diterima. Persoalan seperti itu sering terjadi saat proses PPDB. Kita akan soroti dan tindaklanjuti, demi keadilan masyarakat di Kota Cirebon yang ingin bersekolah SMA/SMK negeri,” ujarnya.
Fitrah berjanji, bila ada pengaduan dengan bukti dan dokumen lengkap, dirinya akan meneruskan hasil pengaduan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK.
Pasalnya, untuk tingkat SMK/SMK kewenangan bukan di Pemkot Cirebon atau Disdik Kota Cirebon melainkan Provinsi Jabar. “Hasil pengaduan sebagai bukti adanya kejanggalan PPDB SMA/SMK,” tegasnya.
Pembentukan pengaduan lanjut dia, sudah mendapat persetujuan pimpinan Komisi III DPRD dan seluruh anggota. Pihaknya juga menyediakan layanan hotline nomor telpon di 082217733730
“Bisa hubungi nomor telpon yang ada jika menemukan kejanggalan dan kecurangan,” kata dia.
Pihaknya juga mengimbau, kepada perangkat RT, RW sampai lurah agar berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili. Jangan sampai surat izin domisili disalahgunakan untuk penerimaan PPDB, untuk mendaftar ke sekolah terdekat. (Agus)

















































































































Discussion about this post