KAB. CIREBON, (FC).- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon diprediksi akan diperpanjang 14 hari kedepan. Mengingat kasus di Jawa Barat terus kian meningkat.
Namun pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu perkembangan secara tertulis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas,-red) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, H Imron usai melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPKM di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Monev ini juga kita ingin mengetahui secara langsung kesadaran masyarakat selama penerapan PPKM tahap pertama di Kabupaten Cirebon ini berlangsung,” kata Imron kepada FC, Senin (25/1).
Dari sejumlah titik yang dilakukan monitoring, ungkap Imron, mulai dari Pasar Celancang, komplek makam Sunan Gunungjati dan kawasan jalan Tuparev, sebagian masyarakat memang sudah ada yang patuh.
Namun, sebagian lainnya masih belum patuh akan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kami berharap agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena aturan itu sejatinya untuk kepentingan masyarakat sendiri, dan sehat itu penting sekali,” ungkap Bupati Cirebon.
Sementara itu, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menyampaikan, selama PPKM tahap pertama pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha.
Dari penindakan yang dilakukan, yaitu terdapat dua pelaku usaha yang ditutup operasional usahanya.
“Pelaku usaha yang ditindak ada sekitar 67. Denda yang terkumpul sebanyak Rp9.750.000,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Cirebon.
Ia juga menjelaskan, selama PPKM ini kasus terkonfirmasi positif, khususnya di Jawa Barat, mengalami peningkatan. Karena itu, ia meminta agar masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya prokes dan memperkatnya selama masa pandemi ini.
“Kepada pemilik rumah makan dan pelaku usaha lainnya harus patuh aturan yang sudah ditetapkan, yaitu menerapkan 25 persen pengunjung. Kalau yang satu meja biasanya 4 kursi, ya cukup 1 kursi,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni menuturkan, terkait perpanjangan penerapan PPKM, masih menunggu surat resmi dari provinsi.
Namun pihaknya mengatakan, bahwa penerapan PPKM di Cirebon cukup berdampak positif.
Hal tersebut dilihat dari menurunnya angka terkonfirmasi positif Covid-19, saat penerapan PPKM dilaksanakan. Enny menjelaskan, satu minggu sebelum penerapan PPKM, angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon, mencapai 325 kasus.
“Namun saat penerapan PPKM, angka terkonfirmasi hanya mencapai 304-308 kasus,” ujar Enny.
Jumlah itupun, dikarenakan adanya kasus positif yang meningkat tajam, pasca adanya penyelenggaraan swab massal.
Jika hanya menghitung kasus kontak erat saja, angka terkonfirmasi positif saat pelaksanaan PPKM, berada dibawah 300 kasus.
“Karena kasus positif hasil swab massal di Lapas saja, mencapai 20 kasus,” ujar Enny.
Bukan hanya kasus positif, angka kasus meninggal juga, mengalami penurunan, saat penerapan PPKM. Sebelum dilaksanakan PPKM, angka kematian mencapai 19 kasus dalam satu minggu. Namun saat pelaksanaan PPKM, angka kasus kematian, hanya 15-16 kasus saja setiap minggunya. (Ghofar)
Baca juga: Selama Pelaksanaan PPKM Jilid I di Kabupaten Cirebon, Pelanggar Didominasi Pelaku Usaha
Discussion about this post