KUNINGAN, (FC).- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Kuningan menyatakan akan membawa dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah itu akan ditempuh menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional sebagai dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas sektor pendidikan.
Ketua Permahi Kuningan, Virgi Perdansa, mengatakan pihaknya tengah menyusun kajian komprehensif berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2024-2025.
“Permahi tidak akan berhenti pada forum rapat dengar pendapat. Kami sedang menyiapkan kajian mendalam sebagai dasar laporan resmi ke KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Permahi telah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Disdikbud, Inspektorat, BPKAD, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan. Forum tersebut membahas sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan daerah di sektor pendidikan.
Dalam pembahasan itu, dua isu utama menjadi sorotan, yakni potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dinilai mengindikasikan kerugian negara, serta dugaan penyalahgunaan dana Taspen bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Virgi, kedua temuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Permahi juga menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Daerah dalam forum rapat dengar pendapat. Padahal, posisi tersebut dinilai berkaitan dengan periode temuan audit saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Disdikbud.
“Ketidakhadiran tersebut menjadi catatan penting terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.
Permahi menilai momentum menjelang Hari Pendidikan Nasional harus menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, termasuk dalam aspek pengelolaan anggaran. Organisasi itu menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut yang transparan dari pihak terkait.
“Jika jalur administratif tidak memberikan kejelasan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Permahi Kuningan memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Angga)














































































































Discussion about this post