KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon menangkap seorang pengedar obat keras ilegal dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sumber, Senin (27/4) siang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal,” ujarnya, Rabu (29/4).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.25 WIB di sebuah rumah kos yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat ilegal. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (32), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 426 butir Tramadol dan 55 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Selain itu, diamankan uang tunai Rp48 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari pemasok berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan rumah kos maupun tempat tinggal untuk aktivitas melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas demi menjaga Cirebon dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegasnya. (Johan)














































































































Discussion about this post