KOTA CIREBON, (FC).- Pada patroli gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu malam (14/6) yang lalu, ditemukan pengkonsumsi dan penjual minuman keras di beberapa warung di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon.
Atas hal tersebut, Satpol PP Kota Cirebon, bersama aparat Kepolisian dan TNI, menyegel dan melakukan pembongkaran lima lapak warung yang diduga menjual minuman keras dan menjadi lokasi tindakan negatip lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo menyampaikan pembongkaran dilakukan berdasarkan atensi Forkopimda dalam operasi gabungan sebelumnya.
“Ada lima warung yang kami bongkar, termasuk beberapa yang dalam keadaan kosong. Warung-warung ini dibongkar karena menjual minuman keras, buka 24 jam, dan diduga menyediakan perempuan,” ujar Edi kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Kamis (19/6).
Edi menambahkan, seluruh pemilik warung telah menerima surat pemberitahuan dari Bagian Aset Pemda Kota Cirebon agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Edi mengatakan, di beberapa warung, petugas hanya menyegel menggunakan terpal plastik (popolin) dan akan memanggil pemiliknya ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Mereka pemilik warung yang masih ada barangnya diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu dekat.
Karena warung ini tidak buka selama tiga hari terakhir, dan barang-barangnya masih ada di dalam, jadi kami segel dan nanti akan dipanggil ke kantor,”katanya.
Selain di kawasan permukiman yang menjadi lokasi operasi hari ini, lanjut Edi, penertiban juga direncanakan akan dilakukan di kawasan Keraton Kacirebonan pada Senin mendatang.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cirebon, M. Nurdin, mengungkapkan pihaknya telah menyurati seluruh pedagang di kawasan Stadion Bima untuk segera membongkar secara sukarela.
“Kami akan terus memantau. Jika dalam 2–3 minggu belum ada pembokaran, akan kami kirimkan surat kedua disertai batas waktu. Kami ingin kawasan Stadion Bima tampak lebih tertib dan bersih,” jelas Nurdin.
Menurut Nurdin, surat pertama yang dilayangkan memang tidak mencantumkan batas waktu, namun imbauannya jelas agar pembongkaran dilakukan secara sukarela.
“Dari data yang kami miliki, mayoritas pedagang di kawasan ini bukan warga Kota Cirebon. Kami telah menyurati 186 pedagang yang menempati area luar shelter Stadion Bima,” imbuhnya. (Agus Rahmat)
Discussion about this post