KAB. CIREBON, (FC).- Prestasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon disorot publik. Pasalnya, Bapemperda pada Tahun 2020 hanya menyelesaikan dan mengesahkan 9 Peraturan Daerah (Perda) dari 28 Raperda yang masuk, baik inisiatif eksekutif maupun legislatif.
Pengamat Politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha mengatakan, dengan anggaran yang cukup besar yang dimiliki oleh DPRD, tetapi tidak mampu mencapai target pengesahan Raperda. Bahkan Kondisi Covid-19 dijadikan sebagai ‘kambing hitam’ atas tidak selesainya target penyelesaian Raperda.
“9 dari 28 Raperda itu jelas sangat jauh sekali dari target, memangnya Perda ini tidak menjadi prioritas atau bagaimana,” ungkap Aji kepada “FC”, Selasa (10/11).
Masih dikatakan Aji, dengan masih ada sisa anggaran Raperda, itu bisa diartikan bahwa kinerja DPRD tidak maksimal. Justru yang dikhawatirkan, sisa anggaran tersebut habis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Nah ini kan pastinya ada sisa anggaran yang tidak digunakan, yang jadi persoalan, anggaran sisa itu dilokasikan untuk apa. Ini harus diketahui oleh publik,” kata Aji.