Sementara itu, menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Mukhlisin Nalahudin mengakui bahwa pihaknya baru menyelesaikan 9 Raperda untuk disahkan menjadi Perda. Hal tersebut dikarenakan, banyak hal yang menjadi kendala, sehingga ada beberapa Raperda yang dihentikan pembahasannya apalagi sampai disahkan.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadikan kendala dri tidak tercapainya target penyelesaian Raperda. Yang pertama adalah persoalan waktu yang terhalang oleh adanya Covid-19, sehingga untuk melakukan sosialiasi terkait Raperda tidak bisa maksimal. Kedua, persoalan anggaran. Dengan adanya Covid-19, seluruh instansi mengalami pemangkasan anggaran atau Refocusing termasuk juga DPRD. Tentunya hal itu menyebabkan kegiatan pembahasan dan juga sosialisasi Raperda tidak berjalan.
“Ketiga, banyak Raperda inisiatif dari eksekutif yang dicabut karena tidak adanya anggaran. Bisa cek langsung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, ada berapa Raperda inisiatif eksekutif yang ditarik,” ujar Mukhlisin.
Dirinya tidak bisa memastikan, pada akhir tahun 2020 yang masih tersisa kurang dari 2 bulan ini akan dapat menyelesaikan berapa Raperda lagi dari 28 Raperda yang masuk.
“Lihat nanti setelah ada Paripurna dalam agenda Hantaran dari Bupati Cirebon,” tandas Mukhlisin.











































































































Discussion about this post