KUNINGAN, (FC).- Proses Persidangan Kode Etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait kasus “Diksi Limbah” sudah selesai dan menghasilkan putusan sekitar seminggu yang lalu (2/11), dan akan dibahas pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuningan yang rencananya akan digelar hari ini, Selasa (11/11).
Hasil putusan BK, Ketua DPRD Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPRD. BK merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Menanggapi putusan BK tersebut, Abdul Haris, salah seorang pengacara di Kuningan mengatakan putusan BK dengan merekomendasikan Ketua DPRD untuk diberhentikan sangat rentan untuk diajukan ke PTUN.
“Walaupun ada yang menyatakan produk putusan BK bukan obyek TUN, saya berpendapat putusan BK adalah obyek TUN,” jelas Abdul Haris, sambil memperlihatkan lampiran contoh putusan BK.
Terkait kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) yang akan dilaksanakan, Abdul Haris mempersilahkan agenda tersebut berjalan, karena sudah diatur sesuai tahapan.
“Jadi Bamus silahkan saja berjalan, BK sekarang sudah selesai tingggal melaksanakan Bamus, hasil kesimpulan Bamus nanti akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna,” lanjutnya.
Menurutnya, tugasnya Badan Kehormatan adalah menerima pengaduan, dan tidak ada klausul yang menyatakan BK bisa memberhentikan Ketua DPRD.
“Ketua DPRD itu berhenti jika meninggal dunia atau tertangkap basah melanggar hukum, BK disini sifatnya hanya memberikan teguran atau sanksi. Sanksi ringan atau berat, yang bisa memberhentikan Ketua DPRD adalah Gubernur, karena Ketua DPRD diangkat dan diberhetikan oleh Gubernur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Haris juga mengingatkan BK juga bisa dilaporkan kalau ada temuan mereka melanggar aturan kode etik dalam proses persidangannya. “Untuk Bamus bukan ranah BK lagi, Bamus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, karena dia masih definitif,” pungkasnya. (Bambang)