KOTA CIREBON, (FC).- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Kota Cirebon melakukan aksi penertiban 2 aset rumah perusahaan yang berada di Kota Cirebon.
2 aset rumah perusahaan ini terletak di jalan Ampera No. 31A dan 33A. Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset-aset negara.
Aksi ini sempat diwarnai kericuhan di jalan Ampera,. Kericuhan ini dipicu oleh masyarakat yang tidak terima tempatnya ditertibkan.
“Penertiban ini merupakan salah satu langkah PT.KAI untuk mengamankan aset-aset negara yang disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Manager Humas PT. KAI DAOP 3 CIREBON Luqman Arif kepada FC, Rabu (29/7).
Penertiban ini sesuai dengan surat edaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SE-09/MBU/2009 tentang penertiban aset dan tanah bangunan, serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor R.4002/10-12/09/14 tahun 2014 perihal tindak lanjut barang milik negara (BMN) dilingkungan PT. KAI.
“Sebelum kita melakukan penertiban ini kami dari PT.KAI sudah melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat dan juga memberikan surat peringatan kepadanya dari mulai surat peringatan yang pertama sampai yang ketiga kali,” tuturnya.
Luas bangunan dari rumah perusahaan yang ditertibkan diantaranya adalah rumah perusahaan di jalan Ampera no 31A luas bangunan 39 m2 luas tanah 468 m2, dan juga rumah perusahaan no. 33A luas bangunan 39 m2, luas tanah 684 m2.
“Penghuni rumah perusahaan ini tidak memiliki itikad baik dengan mengosongkan rumahnya secara sukarela, akhirnya PT. KAI memutuskan untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Luqman juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak PT.KAI sudah melakukan negosiasi dengan penghuni rumah perusahaan, namun pihaknya diusir.
“Penghuni rumah perusahaan juga tidak pernah membayar kontrak semenjak tahun 2013 sampai dengan 2020, untuk tahun 2012 kebawah atau sebelum dipindah tangankan kepada Bambang penghuni rumah perusahaan ini selalu membayar,” katanya.
Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polres Cirebon Kota, dan Kodim 0614 Kota Cirebon.
“Inikan aset PT. KAI dan mereka menggunakan aset negara tanpa hak, jadi kita lakukan langkah penertiban sekaligus pengosongan,” ungkap Luqman.
Luqman juga menyayangkan sikap dari penghuni rumah perusahaan yang melakukan perlawanan, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.
“Ini memang aset kami, kita juga bisa buktikan dan memiliki sertifikat, selain itu juga kami tetap mencoba melakukan tindakan persuasif kepada mereka,” ungkapnya.
Setelah penertiban PT. KAI Daop 3 Kota Cirebon akan memanfaatkan aset-aset rumah perusahaan ini untuk disewakan kepada seluruh pihak yang berminat dengan melalui prosedur sewa menyewa yang sudah ditentukan. (Sakti)
Discussion about this post