KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan desiminasi dalam upaya peningkatan dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Rabu (7/4).
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, upaya perlindungan kepada PMI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“PMI ini harus dilindungi mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, atau pun sesudah bekerja. Melalui desiminasi ini, perlindungan akan dimulai dari tingkat desa,” kata Imron.
Imron menyebutkan, Kabupaten Cirebon merupakan daerah kantong PMI terbanyak kedua di Jawa Barat, di bawah Kabupaten Indramayu.
Tercatat, pada 2019 jumlah warga yang berangkat menjadi PMI sebanyak 9.931 orang.
Sedangkan hingga akhir 2020, jumlah PMI di Kabupaten Cirebon yang berangkat menurun menjadi 2.803 orang.
“Hal tersebut karena adanya pandemi Covid-19, di mana negara tujuan melarang adanya kedatangan warga asing,” kata Imron.
Melalui desiminasi ini pun, kata Imron, pemerintah desa/kecamatan diminta melakukan penguatan kompetensi bagi calon PMI, sehingga nantinya, pekerja tersebut bisa berangkat secara legal.
Selain itu, pemerintah desa/kecamatan harus menyediakan informasi ketenagakerjaan dan layanan imigrasi di tingkat desa.
“Nantinya, masyarakat yang akan berangkat ke negara tujuan bisa tahu bagaimana kondisi di sana, hak serta kewajiban setelah bekerja. Jadi nantinya, tidak lagi ada masalah yang menimpa PMI,” katanya.
Imron pun mengimbau, kepada calon PMI harus mampu memilih jasa penyalur tenaga kerja yang legal, nantinya bila terjadi permasalahan, pemerintah bisa melakukan upaya pertolongan.
Sementara, Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi, menambahkan, Pemkab Cirebon juga telah mendirikan layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk memberikan layanan kepada CPMI atau PMI.
Namun, ia mengakui LTSA masih memiliki kekurangan, diantaranya penerbitan paspor. Hal itu, karena Pemkab Cirebon belum memiliki mesin alat cetak paspor.
“Kegiatan diseminasi ini sangat tepat dilaksanakan pada saat ini. Mengingat sejak ada wabah Covid-19 kegiatan penempatan PMI ke luar negeri dihentikan sementara. Penempatan mulai dilaksanakan kembali pada bulan Januari 2021 kemarin,” paparnya.
Ia berharap, dengan kegiatan tersebut akan terbangun sinergitas layanan perlindungan PMI dari mulai Pemdes, Pemda, Pemprov sampai pemerintah pusat serta adanya kerjasama dari pihak swasta dan pemerhati PMI.
“Saya mengharapkan kepada para Kuwu, para Camat, kepala perangkat daerah yang membidangi, agar aktif memberikan perlindungan bagi warga Kabupaten Cirebon yang ingin bekerja keluar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (Ghofar)