KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (15/4), polisi menyita 7.250 butir obat keras ilegal dan menangkap seorang pengedar.
Tersangka berinisial RA alias Oki (29), warga Dukupuntang, diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan ribuan butir obat keras tersebut disembunyikan di dalam dus televisi untuk mengelabui petugas.
“Total sebanyak 7.250 butir obat keras berhasil diamankan, terdiri dari 3.300 butir Tramadol dan 3.950 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya, Jumat (17/4).
Selain barang bukti obat, polisi juga menyita uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi ilegal serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi penjualan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan secara ilegal untuk keuntungan pribadi,” kata Imara.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah Cirebon.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok guna memutus mata rantai peredaran obat ilegal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang melalui layanan Call Center 110. (Johan)















































































































Discussion about this post