INDRAMAYU, (FC).- Setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, rencananya, Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana pada hari Rabu (8/11).
Sidang pertama tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Arief Indra Kusuma, menurutnya, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu telah memutuskan sidang terhadap Panji Gumilang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Saya hanya menyampaikan setelah tahap dua tersangka dan barang bukti kita tindak lanjuti setelah jaksa melakukan persiapan, rencananya berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, hari Rabu besok (8/11/2023) mulai sidang pertama,” ungkapnya saat ditemui di Kejari Indramayu, Senin (6/11).
Arief mengatakan, agenda pertama pada sidang perkara penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pembacaan dakwaan oleh JPU.
“Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Selama, jalannya persidangan, Arief menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjaga kondusifitas selama jalannya sidang.
“Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas selama jalannya persidangan, agar menimbulkan hasil yang baik,” himbaunya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, pada Senin (30/10).
Saat ini, Kejari Indramayu tengah menitipkan Panji Gumilang ke Lapas Kelas IIB Indramayu sebagai tahanan Jaksa. (Agus Sugianto)
Discussion about this post