KOTA CIREBON, (FC).- Pada 28 November 2016, Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, telah menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Sehingga dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI, sebagai penerima dana.
Dana masyarakat yang dihimpun oleh PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga manapun.
Pengawas Market Cinduct OJK Tesar Pratama mengatakan, tentunya hal tersebut sangat merugikan masyarakat Ciayumajakuning, bahkan meluas sampai Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang sudah meninvestasikan uangnya.
Oleh karena itu, OJK terus berupaya melakukan tindakan preventif , agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi dengan iming-iming bagi hasil yang tinggi.
Tesar Pratama juga menyebut, aduan dan konsultasi ke pihaknya (OJK) ternyata masih didominasi nasabah CSI.
Mereka mempertanyakan tentang perkembangan CSI yang sampai sekarang belum tuntas.
“Kami dari OJK, telah melaksanakan Rakor Satgas Pasti atau satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya, Selasa (19/12).
Sebagai informasi, lanjut Tesar, belum ada pengembalian dana CSI, lantaran masih terdapat 54 aset yang belum terlelang. Dan proses pengembalian dana harus sesuai aturan dan tidak bisa dicicil.
“Pengembalian dana nasabah CSI baru bisa dilakukan setelah seluruh aset dari CSI yang disita terjual,” tandasnya.
Modus hampir serupa juga terjadi belakangan ini di Wilayah Cirebon. Banyak dari masyarakat kembali terjebak dalam program serupa, yaitu titip dana dari Arisan Online Cirebon alias AOC.
Kasus investasi tak berizin OJK ini viral, lantaran ketidakjelasan pengembalian dana para member dari sang owner AOC.
Menurut Tesar, penanganan kasus AOC sedang diproses oleh Polres Cirebon Kota.
Pasalnya, AOC terbukti melanggar ketentuan OJK dengan menghimpun dana masyarakat dengan tanpa izin.
“Adapun kerugian dari kasus tersebut berada di kisaran Rp12 Miliar,” ungkapnya. (Agus/Frans)
Discussion about this post