INDRAMAYU, (FC).- Video Bupati Indramayu, Nina Agustina yang mengajak masyarakat Indramayu untuk memilih pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada Pemilu 2024 mendatang viral di media sosial (Medsos).
Video viral yang berdurasi satu menit 24 detik itu tersebar di berbagai media sosial. Dalam video tersebut Nina mengajak warga untuk memperjuangkan pasangan nomor urut 3.
“Kita bersama-sama bersatu untuk memperjuangkan bersama masyarakat, memperjuangkan Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD, sepakat,” ucap Nina dalam video tersebut.
Lanjut video itu, Nina sempat melakukan seksi tanya jawab bersama warga di lokasi acara. Nina bertanya kepada salah satu warga yang telah dipilihnya, menanyakan tanggal pencoblosan.
“Tanggal berapa pencoblosan?” tanyanya kepada warga.
“Tanggal 14 Februari,” jawab warga.
“Iya bener gak, pokoknya tanggal 14 Februari kudu neng (harus ke) TPS,” lanjut Nina.
Selain itu, dalam video singkat tersebut, warga yang hadir didominasi oleh Ibu-ibu lansia, dan terdapat pula sejumlah anak di bawah umur turut hadir dalam acara itu, sembari membawa poster Calon Presiden nomor 3, Ganjar Pranowo.
Menanggapi video viral tersebut, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengungkapkan, Bawaslu Indramayu masih mendalami video viral yang melibatkan Bupati Indramayu dalam berkampanye.
“Untuk bicara soal melanggar atau tidak, sejauh ini kita masih proses mendalami, karena secara mekanisme diatur untuk melakukan kajian secara formil materilnya harus kita dalami,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (19/12).
Ahmad mengatakan, pemberitahuan secara resmi kepada Bawaslu terkait Bupati Indramayu berkampanye kepada masyarakat Indramayu.
“Kalau pemberitahuan sih minggu yang lalu. Setiap minggu memang ada giat, untuk siapa saja yang menghadirinya secara resmi memang belum ada ya suratnya, hanya sebatas acara saja,” katanya.
Aturan Kepala Daerah saat Pemilu, tegas Ahmad, sudah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, Kepala Daerah dapat melakukan kampanye, asalkan di hari libur atau mengajukan cuti.
“Pertama PKPU 15 tahun 2023 itu bicara Kepala Daerah secara resmi, berkaitan boleh atau tidak memang diperbolehkan, asal ada dua yang diatur, kalau di hari kerja harus mengajukan cuti, kalau di hari libur termasuk Sabtu-Minggu memang diperbolehkan melakukan ikut serta dalam kampanye,” tegasnya. (Agus)
Agus/FC
Discussion about this post