KUNINGAN, (FC).- Beredar kabar sosok Ketua Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kuningan menjadi korban pelecehan seksual dengan kekerasan oleh anggotanya sendiri.
Naasnya lagi, kejadian tersebut terjadi ketika agenda bimbingan teknis (Bimtek) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan yang berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan.
Korban baru mengadukan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Mapolres Kuningan pada Selasa Sore (22/10) kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/10) sekitar pukul 08.20 WIB. terduga pelaku awalnya mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam sisir dan parfum melalui pesan di WhatsApp (WA).
Pada saat korban mau mengambil barang-barang tersebut, dia memaksa masuk kamar dan mengunci pintu dari dalam.
Dengan cepat, pelaku langsung melancarkan perbuatannya terhadap korban. Korban pun berusaha melawan, meski pelaku melancarkan aksinya, akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan kabur ke dalam kamar mandi, kemudian mengunci diri sambil terus berteriak minta tolong.
Saat dikonfirmasi, pihak KPU Kabupaten Kuningan melalui Kadiv Perencaan Data dan Informasi, Maman Sudiaman membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada saat akan dilakukan penutupan Bimtek dari KPU Provinsi pada hari Minggu tanggal 20 itu. Setelah penutupan, kami mendapat aduan dari salah seorang PPK yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari rekannya. Karena keterangannya itu belum lengkap berhubungan dengan psikologisnya. Maka di tanggal 21 kami panggil untuk meminta keterangan yang selengkap-lengkapnya. Keduanya memang merupakan PPK di salah satu kecamatan,” kata Maman saat dikonfirmasi, Rabu (23/10) sore.
Sore hari di hari yang sama, terduga pelaku dipanggil. Dalam klarifikasinya, lanjut Maman, pelaku dengan inisial N mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan penyesalannya.
Menurut Maman, mekanisme yang diambil KPU ketika ada hal sepert ini yang bersifat sangat sensitif adalah sanksi terberat pemberhentian tidak hormat.
Akan tetapi, karena N mengakui kesalahannya dan ada upaya permohonan maaf meskipun belum tersampaikan kepada korban saat itu dan bersedia mengundurkan diri.
“Maka dari itu, proses pengawasan berhenti sampai di situ, dan terduga pelaku ini tidak dapat lagi mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu. Untuk korban masih kami beri waktu untuk memulihkan kondisi psikologinya. Mudah-mudahan ini menjadi rasa keadilan bagi korban,” kata Maman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan bahwa petugas kepolisian telah menerima laporan atas dugaan pelecehan terhadap anggota PPK tersebut. Dan saat ini masih dalam penanganan. (Ali)
Discussion about this post