KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis dengan mengaku petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan lima tersangka kasus tersebut yang berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA berikut barang buktinya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam sesi gelar perkaranya di hadapan media mengatakan, para tersangka melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Mereka beraksi di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Selasa (8/10) lalu.
“Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang total beratnya 37,5 gram. Mereka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kemudian langsung mencuri perhiasan emas tersebut,” ujar Kombes Pol Sumarni, Jumat (18/10).
Selain itu, lanjut Sumarni jajaran Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus tindak pidana lainya dan mengamankan 11 tersangka selama periode September – Oktober 2024 termasuk kasus pencurian perhiasan emas tersebut.
Dikatakan Sumarni, adapun 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian, dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diungkap Satreskrim Polresta Cirebon.
Selain itu, lanjut Sumarni Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkap 1 kasus peredaran rokok ilegal dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan di bagian label bungkusnya.
“Kami juga berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian, 8 tersangka kasus curat, dan 1 tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Sehingga totalnya ada 11 tersangka yang diamankan,” jelas Sumarni.
Para tersangka dijerat pasal masing – masing yaitu, 2 tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan 8 tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar Sumarni.
Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” pungkas Sumarni. (Johan)
















































































































Discussion about this post