KAB. CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan menggelar tahapan debat kandidat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Mashuri Abdul Wahid menyampaikan, pelaksanaan debat kandidat yang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober, kemudian yang kedua tanggal 20 November 2024.
“Debat yang pertama diselenggarakan di Hotel Aston, Kecamatan Kedawung,” kata Kang Uyi sapaan akrabnya, Minggu (20/10).
Debat yang pertama, lanjut Kang Uyi, dengan tema besar tentang akselerasi pembangunan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia daerah untuk kemandirian Cirebon yang berkelanjutan.
“Tema ini sudah dibuat oleh tim perumus yang terdiri dari 5 orang akademisi dan tokoh masyarakat yang sudah dianggap memenuhi kriteria,” kata Kang Uyi.
Dalam menentukan tema, sebelumnya tim perumus sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Bappelitbangda Kabupaten Cirebon sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025 – 2045, hingga akhirnya menghasilkan tema tersebut.
“Ketua tim perumus adalah H Halim Rahman, sebagai Sekretaris Tim Perumus KH M Wahid, Dr Ujang Komarudin dan Fahmi Iswahyudi dan dibantu dua orang lainnya,” katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini tim perumus sedang membuat sub tema dan akan dibuatkan pertanyaan dengan tim panelis yang nantinya akan menjadi bahan dalam pelaksanaan debat kandidat.
“Jadi kami (komisioner,-red) tidak tahu pertanyaan-pertanyaan yang dibuat oleh tim panelis apa saja. Pastinya dalam pelaksanaan debat semua sub tema dan pertanyaan akan disimpan di dalam amplop yang tersegel. Dan baru diserahkan ke kami sebelum debat dimulai,” paparnya.
Dalam pelaksanaan debat kandidat, KPU Kabupaten Cirebon telah membuat sejumlah tata tertib (tatib,-red) yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon (paslon,-red).
Di antaranya pihak yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat.
“Untuk pengantar atau pendamping tamu VIP yang diperbolehkan mengantar ke area debat,” kata Kang Uyi.
Masih kata Kang Uyi, dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan.
Selama acara debat berlangsung, pendukung dan tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakan yel-yel atau slogan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, moderator dan panelis.
“Selama debat berlangsung, handphone atau alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight. Dilarang menggunakan singkatan dan istilah asing apabila itu terjadi moderator harus meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah sebelum calon yang ditanya menjawab,” katanya.
Dalam pelaksanaan debat kandidat dilakukan pembatasan, dimana yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan hanya 50 orang, termasuk masing-masing paslon.
“Masyarakat bisa menyaksikan debat di kanal YouTube KPU (kpukab.cirebon). Pelaksanaan di tanggal 26 akan dimulai pukul 09.00 – selesai,” terangnya.
Kemudian untuk pelaksanaan debat kedua, akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024, dengan tema besar adalah tata kelola pemerintahan, transformasi birokrasi, dan pelayanan publik yang bersih dan inklusif.
Pihaknya mengimbau kepada masing-masing paslon untuk tidak pengerahan massa pada pelaksanaan debat.
“Kami meminta masing-masing paslon bisa menyelenggarakan nonton bareng (nobar) debat di rumah pemenangan atau di tempat lainnya,” tandasnya. (Ghofar)
Discussion about this post