KAB.CIREBON, (FC).- Setelah menjadi buronan sejak 2024, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial D (46) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026.
Tersangka diamankan saat berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat rumahnya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan D merupakan anggota komplotan pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang beraksi di wilayah Kecamatan Plered pada 27 September 2024.
Sebelumnya, dua pelaku lainnya berinisial K (44) dan WP (33) telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani proses hukum. Sementara D berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif untuk mengetahui keberadaan tersangka. Setelah dipastikan berada di wilayah Suranenggala, tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Imara, Rabu (3/6).
Kasus tersebut bermula saat korban yang tengah tertidur di teras rumah terbangun sekitar pukul 04.30 WIB dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah raib. Pelaku juga membawa kabur telepon genggam yang berada di dekat korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian yang ditemukan dari tangan seorang penadah berinisial W serta tiga unit telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (Johan)












































































































Discussion about this post