KUNINGAN, (FC).- Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang akan digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 8 hingga 21 Juni mendatang.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan operasi akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan keamanan, maupun kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 8 sampai 21 Juni. Sasaran utamanya berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Rabu (3/6).
Menurutnya, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan, serta menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pelaksanaan operasi akan difokuskan pada ruas-ruas jalan dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi. Petugas tidak hanya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Salah satu perhatian utama dalam Operasi Patuh Lodaya tahun ini adalah pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan atau sengaja memodifikasinya akan menjadi sasaran penindakan.
“Pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor kendaraan akan menjadi perhatian khusus, termasuk yang dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat,” tegas Aktuin.
Dalam pelaksanaannya, operasi mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Meski demikian, tindakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Polres Kuningan mencatat, pola penindakan akan didominasi pemanfaatan teknologi ETLE sebesar 60 persen, disusul tilang konvensional 30 persen, dan teguran simpatik sebanyak 10 persen.
Masyarakat juga diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, melengkapi surat-surat kendaraan, memasang pelat nomor sesuai aturan, serta mematuhi seluruh rambu dan ketentuan lalu lintas.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Satlantas Polres Kuningan berharap budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh di tengah masyarakat sehingga tercipta kondisi jalan yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan. (Angga)












































































































Discussion about this post