KUNINGAN, (FC).- Forum Masyarakat Peduli Kuningan (FMPK) mempertanyakan respons DPRD Kabupaten Kuningan terhadap permohonan audiensi yang telah dua kali diajukan secara resmi.
Hingga awal Juni 2026, organisasi tersebut mengaku belum menerima kepastian jadwal pertemuan dari lembaga legislatif tersebut.
Permohonan audiensi pertama disampaikan pada 18 Mei 2026. Karena belum mendapat tindak lanjut yang jelas, FMPK kembali mengirimkan surat kedua tertanggal 2 Juni 2026 untuk meminta ruang dialog terkait sejumlah persoalan yang dinilai menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kuningan.
Sekretaris FMPK, Ustaz Luqman Maulana, mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme resmi dalam menyampaikan aspirasi. Namun hingga kini belum ada informasi mengenai waktu maupun agenda audiensi yang diajukan.
“Kami sudah menyampaikan surat secara resmi sesuai prosedur yang berlaku. Namun sampai saat ini belum ada kepastian jadwal audiensi. Kami berharap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat memberikan ruang dialog yang terbuka bagi masyarakat,” ujar Luqman.
Menurutnya, komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan melalui jalur resmi diharapkan mendapat respons yang jelas dan proporsional.
FMPK, kata dia, memilih jalur dialog sebagai sarana menyampaikan kritik, masukan, serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui pemilu, tetapi juga melalui keterbukaan ruang komunikasi antara masyarakat dan para pemangku kebijakan. Kami ingin menyampaikan pandangan dan aspirasi melalui mekanisme yang sesuai aturan,” katanya.
Luqman menilai kepastian jadwal audiensi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Ia berharap DPRD segera memberikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.
“Kami berharap DPRD dapat segera memberikan kepastian terkait permohonan audiensi ini. Keterbukaan terhadap masukan dan kritik merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, DPRD Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut permohonan audiensi yang diajukan FMPK. (Angga)












































































































Discussion about this post