KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus operandi live streaming.
Satreskrim Polres Cirebon Kota juga berhasil menangkap dua orang pelaku yakni BM (26) asal Ternate Maluku Utara dan MF (25) asal Payakumbuh Sumatera Barat.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 9 orang wanita termasuk anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual melalui platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, dua pelalu yakni BM dan MF telah melanggar tiga pasal sekaligus diantaranya adalah TPPO, perlindungan anak, dan pornografi.
“Pelaku dan 9 korban diamankan di salah satu kosan di Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan. Berikut barang bukti berupa handphone untuk live streaming, lighting, tripod, dan pelumas,” katanya, Kamis (17/10).
Ia melanjutkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas di kos-kosan yang diduga membuat konten bermuatan asusila.
“Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten-konten yang bermuatan asusila. Unit PPA kemudian langsung menindaklanjuti, pada saat itu didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh dua tersangka. Kurang lebih ada 3 kamar yang berisi para korban tengah melakukan live streaming,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku telah melakukan praktek tersebut selama 7 bulan. Perekrutan korban dilakukan dengan modus lowongan pekerjaan di salah satu toko pakaian.
“Setelah dilakukan pendalaman ternyata sudah terjadi kurang lebih 7 bulan. Adapun yang menjadi modus operandi perekrutan korban adalah, para tersangka ini dia memasang iklan lowongan kerja di salah satu platform social media,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
“Ancaman hukuman yang pertama berkaitan dengan TPPO yaitu pasal 2 dan pasal 17 dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara, kemudian juga pidana tentang perlindungan anak pasal 83 ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara. Kemudian pasal 88 itu 10 tahun penjara, masuk kepada tindak pidana pornografi pasal 35 paling lama 12 tahun karena pelibatan anak maka ada ancaman hukumannya ditambah sepertiganya,” pungkasnya. (Frans)