MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menahan empat tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K).
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, mengatakan, keempat tersangka kasus korupsi tersebut berinisial RS, SR, TR dan BR.
Menurut dia, mereka menyelewengkan dana corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan untuk PKBL GP3K dalam meningkatkan produksi pangan di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
“Keempat tersangka bersekongkol menggelapkan dana PKBL periode 2011 – 2012,” ujar Wawan kepada sejumlah wartawan, Senin (14/10).
Ia mengatakan, total dana CSR dari PT Angkasa Pura II untuk program GP3K yang diduga dikorupsi keempat tersangka tersebut mencapai Rp2.660.215.500. Pihaknya mengakui, para tersangka menyelewengkan anggaran yang seharusnya diberikan kepada petani di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, itu, untuk kepentingan pribadi.
“Para tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana PKBL yang diterimanya, karena uangnya dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi,” kata Wawan.
Wawan menyampaikan, pengungkapan dugaan korupsi itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, karena masih ditemukan kerugian negara yang harus dikembalikan. Ia mengakui, dalam kasus sebelumnya telah memproses hukum terhadap pegawai PT Sang Hyang Seri yang menyalurkan dana PKBL GP3K di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Pihaknya pun mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga kini menetapkan RS, SR, TR, serta BR sebagai tersangka dari hasil pengembangan tersebut.
“Dari penanganan perkara yang sama di PT Sang Hyang Seri, kami menelusuri lagi, karena adanya kerugian negara yang harus dikembalikan, dan mengamankan empat tersangka ini,” ujar Wawan Kustiawan. (Munadi)