KAB. CIREBON, (FC).- Motif pembuhunan mantan istri siri di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Hal itu terungkap saat ekspose di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, saat ini pelaku dan korban statusnya sudah berpisah. Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.
“Gara-gara cemburu dan ditolak rujuk, kemudian pelaku menghabisi nyawa korban,” kata Arif.
Pelaku diketahui berinisial OS (47) yang merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.
“Hanya 36 jam kita berhasil mengamankan pelaku OS dari persembunyiannya yaitu di Jakarta Timur,” terang Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11).
Dikatakan Arif, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang. “Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Ghofar)