KAB. CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon, H Imron telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pemilihan kuwu (Pilwu) yang diajukan salah satu calon kuwu Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang.
Keputusan yang diambil bupati berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat tim pengawas (timwas) kabupaten yang dilakukan sebelumnya.
Sekretaris Timwas Kabupaten Cirebon yang juga Kabid Poldagri dan Ormas pada Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto mengatakan, keputusan tersebut diambil bupati dalam beberapa hari setelah hasil rapat timwas disampaikan. “Langsung diputuskan beberapa hari setelah hasil rapat diserahkan ke Pak Bupati,” kata Edwin, Selasa (28/11).
Ia mengatakan, hasil rapat timwas sendiri merekomendasikan menolak gugatan tersebut karena pengajuannya tanpa disertai bukti-bukti yang kuat. Surat keputusan bupati tersebut bahkan sudah disampaikan kepada calon kuwu bersangkutan melalui pihak kecamatan. “Sekarang tinggal menunggu pelantikan saja, nanti akhir Desember,” paparnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2023 timwas kabupaten langsung memproses pengaduan sengketa perolehan suara pilwu yang diajukan oleh salah satu calon kuwu dari Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Menurut Edwin, proses tersebut dilakukan lebih cepat dari SOP sesuai perbup, yakni dalam 3×24 jam setelah menerima laporan. “Tapi ini kita langsung rapat membahas aduan tersebut setelah kita menerima laporan dari timwas kecamatan,” ujar Edwin.
Dalam rapat pleno pada Kamis (26/10), pihaknya juga menerima masukan-masukan dari unsur timwas kabupaten lainnya seperti dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Inspektorat hingga Kabag Hukum Setda. “Aduan yang masuk tetap kita tetap verifikasi ulang, kita minta masukan-masukan dari unsur timwas lainnya,” kata Edwin.
Ia mengakui, bukti dari aduan tersebut memang masih kurang. Aduan yang disampaikan tim verifikasi kecamatan ke timwas kabupaten itu diketahui ada beberapa item yang tanpa didukung dengan bukti.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil rapat pleno tersebut. Karena masih menunggu keputusan dari Bupati Cirebon, H Imron.
Sesuai ketentuan, keputusan sengketa perolehan suara pilwu adalah ranah bupati. Hasil rapat pleno tersebut langsung sampaikan Bupati untuk diputuskan.
Seperti diketahui, Desa Lemahabang merupakan salah satu desa dari lima desa yang berpotensi mengadukan sengketa perhitungan suara Pilwu serentak yang digelar pada Minggu (22/10). Hal itu, karena selisih hasil perhitungan suara dengan calon kuwu lainnya berada di bawah satu persen. (Ghofar)