INDRAMAYU, (FC).- Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu tinggi. Kondisi ini terpantau pada pemilu sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu pun mengingatkan kepada panwascam dan PKD di masing masing Desa agar melakukan pengawasan secara masif
Perihal itu terungkap saat jumpa pers Bawaslu Kabupaten Indramayu usai mengelar apel siaga pengawasan pemilu di Kabupaten Indramayu Tahun 2024 di salah satu halaman hotel di Indramayu, Selasa (28/11)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi mengatakan pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Indramayu ini tinggi berkaca pada pemilu pemilu sebelumnya.
Maka dari itu, kata Supri, pihaknya pun terus berupaya untuk menekan pelanggaran tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungan pemerintah Daerah.
” Selain pelanggaran Netralitas ASN masih tinggi, juga Money politik di Indramayu juga menepati posisi kedua,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni menghimbau kepada ASN
netral saat musim kampanye. Pihaknya juga melarang ASN foto menggunakan pose dengan posisi jari tertentu. Sebab, jika posisi jari atau gerakan tangan berkaitan dengan simbol peserta pemilu, maka akan dijatuhi sanksi.
“Banyak sekali larangan ASN pada masa Kampanye, salah satunya adalah dilarang berpose menunjukkan gesture atau simbol keberpihakan saat berfoto dengan peserta pemilu. Biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu tersebut. Hal ini bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” ujarnya
Tabroni menegaskan, jika ASN terbukti melanggar netralitas pada masa kampanye, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi atau hukuman.
“Yang memutuskan ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak itu adalah kami dari Bawaslu, sedangkan yang memberikan sanksi atau hukuman yaitu komisi Aparatur Sipil Negara,” kata dia.
Di sisi lain, Tabroni mengungkapkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu. Bahkan, berdasarkan data Pilkada dan Pemilu 2019, pelanggaran tertinggi di Kabupaten Indramayu ada di netralitas ASN.
“Indeks kerawanan kita pada tahapan kampanye, yang pertama adalah netralitas ASN dan yang kedua money politik. Itu berdasarkan data Pilkada dan Pemilu 2019,” ungkap dia.
Adapun diketahui, sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Larangan yang tertuang dalam SKB ini diantaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dan lain-lain. (F-08)
Berikut pose-pose foto yang terlarang untuk ASN selama masa pemilu:
Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua
Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal. (Agus)