KOTA CIREBON, (FC). – Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup AS dan kawan-kawannya kali ini mencapai babak baru.
Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Taupik Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan persidangan.
“Kita sudah dapatkan surat penetapan persidangan, dan sidang pertama akan dilakukan pada hari Rabu (19/5) mendatang,”katanya kepada FC, Senin (17/5).
Dirinya melanjutkan, pada proses persidangan pertama nanti para jaksa dan tim kuasa hukumnya akan hadir di pengadilan Tipikor Bandung.
“Persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan bagi para terdakwa, dan nantinya jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan untuk terdakwa sendiri akan melakukan persidangan secara online di Rutan Klas I Cirebon,” lanjutnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan ini, biasanya akan hakim memberikan waktu kepada pembela untuk memberikan tanggaan.
“Nanti jika ada tanggapan ada jawaban dari para jaksa, jika tidak ada langsung memeriksa saksi-saksi,” katanya.
Sementara itu ketika ditanya terkait dengan pembelaan kuasa hukum AS, dirinya mengatakan hal tersebut merupakan hak mereka.
“Itu haknya pengacara biarkan saja, kan tugas pengacara itu membela kliennya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penahanan terhadap mantan kepala dinas Lingkungan Hidup AS, atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi senilai 332 juta 384 ribu 176,71 rupiah, pada hari Senin (3/5) lalu.
Nilai tersebut merupakan gabungan dari beberapa kegiatan pengelolaan sampah, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh tim FC, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan satu hari setelah penahanan AS atau tepatnya Selasa (4/5). (Sakti)








































































































Discussion about this post