Strategi pembangunan yang hanya menitikberatkan pada pertumbuhan output atau produksi telah mengalami pergeseran seiring dengan perkembangan berbagai teori, utamanya dalam mengatasi masalah sosial ekonomi secara komprehensif.
Menurut Bank Dunia, strategi pembangunan harus didasarkan pada pertumbuhan pendapatan sekaligus pemerataan pendapatan.Konsep ini sering disebut sebagai GIP triangle yaitu Growth atau pertumbuhan, Poverty atau kemiskinan, dan Inequality atau ketimpangan.
Dalam konsep diatas, pembangunan tidak lagi hanya sekedar mengejar pertumbuhan ekonomi maupun penurunan kemiskinan.Tetapi wacana ketimpangan pendapatan telah menjadi salah satu unsur penting yang disejajarkan dengan dua indikator pembangunan tersebut.
Indikator yang dapat digunakan untuk memotret besarnya ketimpangan distribusi pendapatan masyarakat di suatu wilayah adalah indeks gini ratio.Semakin tinggi gini ratio, semakin besar ketimpangan pendapatan masyarakat, dan sebaliknya, semakin rendah gini ratio, maka semakin rendah ketimpangan yang ada.
Berdasarkan data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan nasional pada Maret 2021 telah menunjukkan penurunan setelah meningkat di masa pandemi.
Sejak pandemi melanda Indonesia, gini ratio yang awalnya berada di angka 0,380 pada September 2019 naik menjadi 0,381 pada Maret 2020. Kenaikan gini ratio kembali terjadi pada September 2020, yakni meningkat menjadi 0,385.Namun, trend kenaikan tidak lagi terjadi pada Maret 2021, gini ratio menunjukkan perbaikan, turun ke angka 0,384.
Jika diliat berdasarkan wilayah, gini ratio pedesaan juga mulai membaik, data terakhir pada Maret 2021 menunjukkan gini ratio pedesaan turun ke angka 0,315. Ketimpangan pedesaan di awal pandemik juga sebenarnya mengalami kenaikan, yang awalnya berada di angka 0,315 pada September 2019 naik menjadi 0,317 pada Maret 2020.
Kenaikan gini ratio kembali terjadi pada September 2020, angka gini ratio meningkat menjadi 0,319.Ketimpangan pedesaan yang mulai membaik ternyata belum diikuti oleh perbaikan ketimpangan di wilayah perkotaan.
Sejak pandemik melanda Indonesia, gini ratio perkotaan yang awalnya berada di angka 0,391 pada September 2019 naik menjadi 0,393 pada Maret 2020. Kenaikan gini ratio kembali terjadi pada September 2020, yakni meningkat menjadi 0,399.
Trend kenaikan bahkan berlanjut pada Maret 2021, gini ratio perkotaan mencapai angka 0,401.Sejalan dengan angka nasional, ketimpangan perkotaan di Provinsi Sulawesi Selatan juga kembali mengalami kenaikan, terakhir pada Maret 2021, angka gini ratio naik dari 0,384 pada September 2020 menjadi 0,392 pada Maret 2021.
Kondisi ini berbeda dengan ketimpangan di wilayah pedesaan Sulawesi Selatan yang telah menurun dari 0,352 pada September 2020 menjadi 0,338 pada Maret 2021.
Pandemi covid-19 memang berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi di wilayah kota, baik sektor formal maupun informal, tidak hanya terlihat dari angka gini ratio atau ketimpangan, tetapi jumlah penduduk miskin di wilayah perkotaan juga menunjukkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan dengan wilayah pedesaan.
Penurunan aktivitas ekonomi karena inisiatif masyarakat sendiri seperti awal masuknya pandemi maupun aturan pemerintah yang bersifat memaksa, menghentikan saat itu juga aktivitas-aktivitas ekonomi yang utamanya berada di sektor-sektor informal, akibatnya banyak pekerja kehilangan pekerjaan, para pekerja ini umumnya berada di sektor UMKM dan Jasa yang banyak mendominasi ekonomi kota di indonesia.
Meskipun aktivitas sektor informal mulai berangsur pulih, sektor formal membutuhkan waktu yang relatif panjang untuk recovery.
Hingga saat ini, efisiensi usaha di sektor formal terutama pemangkasan pekerja masih terus dilakukan, akibatnya banyak pekerja formal yang kehilangan pekerjaan dan belum beraktivitas kembali seperti semula.
Berbeda dengan wilayah desa, meskipun pandemi, pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat tidak sebesar yang terjadi di wilayah kota, sektor pertanian yang umumnya mendominasi wilayah pedesaan relatif berjalan seperti biasanya, bahkan sektor pertanian di level nasional secara tahunan masih mengalami pertumbuhan.
Meskipun peningkatan ketimpangan berada pada rentang yang kecil, potensi kecemburuan dan resistensi di tengah masyarakat bisa saja memunculkan riak-riak sosial, apalagi pandemik covid yang belum berakhir dan kebijakan pengetatan aktivitas ekonomi masih mungkin diterapkan sesuai dengan level PPKM wilayah masing-masing.
Hal ini tentu memberikan ketidakpastian pekerjaan bagi masyarakat utamanya yang mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kebijakan pro poor growth saat ini sangat dibutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tabungan yang memadai untuk bertahan ketika terjadi pembatasan aktivitas atau mobilitas.
Ekspansi pengeluaran pemerintah di tengah pandemi juga tetap diperlukan, bantuan tunai harapannya tetap berjalan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terutama untuk kalangan ekonomi bawah tetap terpenuhi sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Harapannya, perputaran barang dan jasa tetap berjalan, aktivitas ekonomi secepatnya pulih, dan para pekerja kembali mendapatkan pekerjaan seperti semula.
Bantuan untuk para pekerja yang terdampak pandemi juga sangat dibutuhkan, termasuk bantuan untuk usaha UMKM.
Pelonggaran regulasi di wilayah perkotaan terutama untuk usaha-usaha kecil perlu dipertimbangkan, terutama para pedagang keliling dan pedagang kaki lima, karena saat ini, aktivitas ekonomi apapun itu sangat dibutuhkan untuk memulihkan ekonomi nasional, termasuk untuk memperbaiki ketimpangan yang terjadi di wilayah kota.***













































































































Discussion about this post